Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Penyergapan di Pademawu, Polres Pamekasan Ringkus Residivis dan IRT Pengedar Sabu

×

Penyergapan di Pademawu, Polres Pamekasan Ringkus Residivis dan IRT Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN || JDN -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi senyap yang digelar di Kecamatan Pademawu, polisi berhasil meringkus dua tersangka, yang salah satunya merupakan residivis kambuhan dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

​Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, S.H.

​Kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di lokasi tersebut.

​Identitas kedua tersangka diketahui berinisial AP (36), seorang pria residivis kasus narkotika, dan F (53), seorang IRT. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

​”Benar, anggota Opsnal Satresnarkoba telah berhasil mengamankan dua orang tersangka. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama kepada awak media, Minggu (12/4/2026).

​Dalam penyergapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang sengaja disimpan oleh para pelaku untuk diserahkan kepada pemesan. Keduanya diduga kuat berperan sebagai perantara (kurir) dalam transaksi barang haram tersebut.

​Adapun rincian barang bukti yang disita petugas meliputi ​2 Poket Sabu, Masing-masing seberat 0,26 gram (kode A) dan 0,19 gram (kode B), dengan total berat kotor 0,45 gram, Satu lembar tisu warna putih yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, Satu unit HP Infinix warna dongker dan satu unit HP Oppo warna hijau muda.

​”Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan total berat 0,45 gram,” jelas IPDA Yoni.

​Saat ini, AP dan F telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan. Selain pemeriksaan intensif, penyidik juga telah melakukan tes urine dan mengirimkan sampel barang bukti ke Labfor Surabaya untuk memastikan kadar narkotika tersebut.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan guna mengejar bandar besar di atasnya.

​”Penyidik sedang memproses pengiriman barang bukti ke Labfor Surabaya. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di sini; petugas akan terus melakukan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas IPDA Yoni.

​Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ​Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), ​Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ​Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.

​Polres Pamekasan terus berkomitmen menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba (Bersinar). IPDA Yoni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Centre 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.

​”Polres Pamekasan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pengedar narkoba. Mari bersama-sama kita lindungi generasi penerus bangsa dari bahaya laten narkotika,” pungkasnya.(MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *