Pasuruan || JDN – Warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, terpaksa merogoh kocek pribadi dan menguras tenaga untuk memperbaiki akses jalan di lingkungan mereka. Secara swadaya, warga menggelar kerja bakti pemasangan jalan paving pada Selasa (4/8/2026).
Aksi gotong royong ini bertepatan dengan agenda kunjungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam program Gemar Makan Ikan—sebuah program pencegahan stunting—di desa setempat. Di tengah riuk pikuk acara dinas tersebut, kontras kondisi infrastruktur justru memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat sekitar.
Keluhan utama tertuju pada minimnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan jalan kabupaten yang melintasi wilayah Palangsari. Warga menilai perbaikan infrastruktur vital selama ini justru kerap dibebankan kepada masyarakat secara independen.
Seorang warga Dusun Jeglong mengungkapkan kekecewaannya atas ketimpangan pembangunan di wilayahnya yang dinilai luput dari perhatian dinas terkait.
”Kami sering bergotong royong memperbaiki jalan sendiri. Padahal jalan ini merupakan jalan kabupaten. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada media.
Rasa frustrasi warga kian memuncak menyusul beredarnya kabar tidak menyenangkan. Berdasarkan pengakuan warga, terdapat oknum dari lingkungan Pemerintah Kecamatan Puspo yang sempat menyatakan bahwa swadaya masyarakat Palangsari justru menjadi alasan wilayah tersebut tidak diprioritaskan dalam anggaran pembangunan. Warga menilai narasi tersebut tidak adil dan merugikan kesadaran gotong royong mereka.
Tak hanya infrastruktur kelas kabupaten, tata kelola pembangunan di tingkat desa pun tak luput dari sorotan. Warga mengeluhkan transparansi pengerjaan proyek desa yang dinilai kerap memangkas volume pengerjaan dari perencanaan awal tanpa adanya sosialisasi.
”Kami tidak pernah menuntut yang berlebihan. Kami hanya berharap pembangunan dilakukan secara adil dan masyarakat diberikan penjelasan apabila ada perubahan dalam pelaksanaannya,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Palangsari, Pemerintah Kecamatan Puspo, maupun Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengenai keluhan dan tuduhan minimnya alokasi pembangunan infrastruktur tersebut.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab, keberatan, serta klarifikasi seluas-luasnya dari pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides). (MLDN/Hasan)














