Medan, JDN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara resmi menetapkan pemilik akun TikTok bernama Ritman sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Kristen. Penangkapan dan penetapan tersangka ini dilakukan setelah video siaran langsung (live streaming) pelaku viral di media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Senin (26/10/2026), ketika Ritman melakukan siaran langsung di platform TikTok dan melontarkan kalimat yang dinilai menghina agama Kristen hingga memicu kemarahan publik serta tersebar luas.
”Ini kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pertama kali kami lakukan patroli cyber dan akhirnya pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasubdit Siber langsung bergerak cepat menangkap tersangka di kediamannya, lokasi tepatnya di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan Simpang Selayang II, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan,” terang Kombes Bayu Wicaksono pada Rabu (28/10/2026).
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam (handphone), satu unit tripod, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan siaran langsung tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa tindakan penghinaan tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah mendapat tanggapan dari penonton di kolom komentar.
”Pelaku tersebut emosi dan terpancing sehingga terjadilah penistaan agama dan sempat viral beberapa waktu lalu,” jelas Bayu.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah pemilik akun TikTok bernama Magdalena memberikan teguran di kolom komentar saat Ritman tengah siaran langsung. Alih-alih merespons dengan baik, pemilik akun tersebut justru menantang balik dan melontarkan kata-kata penghinaan terhadap Tuhan Yesus hingga memicu laporan resmi kepada pihak berwajib.








