Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Operasi Tumpas Semeru 2026: Satresnarkoba Polresta Sumenep Cokok Pria 55 Tahun, 4,28 Gram Sabu Disita

×

Operasi Tumpas Semeru 2026: Satresnarkoba Polresta Sumenep Cokok Pria 55 Tahun, 4,28 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial HBG (55) berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat total 4,28 gram dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

​Penangkapan tersebut berlangsung di depan sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kartini Gang I RT 15 RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

​Saat penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di tangan kiri dan saku bajunya.

​Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni ​1 unit telepon seluler, ​1 bungkus rokok, ​Sobekan kertas dan isolasi (diduga alat pembungkus),​Pakaian yang digunakan tersangka saat penangkapan

​Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim operasional di lapangan.

​”Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka HBG mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik kekuasaannya,” terang AKP Anwar Subagyo.

​Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, HBG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta/atau ketentuan pidana berlaku lainnya.

​AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa Polresta Sumenep tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya, baik melalui pendekatan preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan hukum).

​”Polresta Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Berikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau berkaitan dengan narkoba. Sinergi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

​Penangkapan ini makin mempertegas komitmen Polresta Sumenep dalam mensukseskan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *