LAMONGAN || JDN – Praktik dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mengemuka di wilayah pesisir Kabupaten Lamongan. Modus yang digunakan disinyalir dengan mencatut alokasi kebutuhan nelayan tradisional untuk kemudian ditimbun dan dialirkan ke pasar gelap.
Berdasarkan investigasi lapangan di Desa Doto, Kecamatan Paciran, ditemukan pola distribusi yang mencurigakan. Di SPBU Kemantren, sejumlah kendaraan jenis pick up seperti Isuzu Traga dan Mitsubishi L300 terlihat mengangkut puluhan drum berkapasitas 200 liter. Pengisian dalam volume besar ini diduga kuat melampaui batas kewajaran konsumsi nelayan skala kecil.
Meski para pengemudi berdalih BBM tersebut untuk operasional perahu, pemantauan tim di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Alih-alih menuju dermaga, kendaraan-kendaraan tersebut justru masuk ke sebuah lokasi tertutup di Desa Doto yang berfungsi sebagai tempat bongkar muat dan penimbunan.
Tak lama berselang, sebuah truk Colt Diesel bernopol S 9625 UF terpantau keluar dari lokasi tersebut. Saat dilakukan konfirmasi di tengah jalan, pengemudi truk berinisial D mengakui bahwa muatan yang dibawanya adalah Bio Solar yang hendak dikirim ke wilayah Panceng. Namun, D tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas distribusi resmi.
Ketegangan sempat terjadi saat seorang pria berinisial HR mendatangi lokasi penghentian truk bersama tiga rekannya. HR mengakui bahwa muatan tersebut adalah miliknya, namun ia gagal menunjukkan izin niaga maupun izin penyimpanan BBM bersubsidi.
Dalam pernyataannya, HR justru melontarkan klaim yang mengindikasikan adanya perlindungan dari pihak tertentu. Ia menyebut bahwa gudang tersebut milik “orang penting” di Lamongan.
”Gudang itu milik orang penting di Lamongan,” ujar HR saat dikonfirmasi. Ia juga secara terbuka mengklaim sebagai pihak yang “mengendalikan” aktivitas di area tersebut tanpa menunjukkan dokumen resmi dari otoritas terkait.
Kontradiksi ditemukan saat tim mengonfirmasi langsung kepada masyarakat pesisir Desa Doto. Para nelayan justru mengaku membeli BBM secara mandiri dalam jumlah terbatas, berbanding terbalik dengan aktivitas pengumpulan skala besar yang dilakukan kelompok HR.
”Kami tidak berani menyimpan banyak. Takut dianggap menimbun. Kami beli langsung di SPBU sesuai kebutuhan harian saja,” ungkap salah satu nelayan setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Temuan ini mengindikasikan adanya rantai distribusi ilegal yang terorganisir. Praktik pengumpulan BBM subsidi dengan kedok kebutuhan rakyat kecil tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menciptakan kelangkaan bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik gudang maupun pengurus paguyuban nelayan setempat belum memberikan keterangan resmi tambahan. Namun, bukti lapangan berupa aktivitas bongkar muat dan ketiadaan dokumen izin menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir Lamongan.
Laporan: Tim Investigasi











