Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Langkah Berani Polri: Buronan Narkotika “The Doctor” Diringkus di Penang Malaysia

×

Langkah Berani Polri: Buronan Narkotika “The Doctor” Diringkus di Penang Malaysia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA || JDN – Pelarian panjang AFT, gembong narkotika lintas negara yang dijuluki “The Doctor”, akhirnya terhenti di tangan Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri. Melalui operasi senyap hasil kerja sama intensif dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM), buronan kelas kakap ini berhasil diringkus di wilayah Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) siang.

​Penangkapan ini menandai keberhasilan Polri dalam memutus salah satu rantai distribusi narkotika paling licin di Asia Tenggara.

Example 300x600

​AFT, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sebelumnya sempat terdeteksi di Kuala Lumpur namun berhasil meloloskan diri. Polisi terus melakukan pengejaran hingga akhirnya The Doctor terpojok di Penang pada pukul 13.44 waktu setempat.

​Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi internasional yang efektif.

​“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” tegas Untung.

​Ia menambahkan bahwa Polri tetap berkomitmen penuh untuk memburu pelaku kejahatan transnasional yang mencoba bersembunyi di luar negeri.

​AFT bukan sekadar kurir, ia diduga kuat berperan sebagai distributor utama yang memasok barang haram ke pasar Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan besar yang sebelumnya menjerat tersangka E alias Koko E.

​Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dijalankan AFT tergolong sangat rapi dan licik, meliputi:

1. ​Penyelundupan Jalur Kargo, Mengirimkan sabu yang disembunyikan di dalam boneka dan dikemas menyerupai kotak kado.

2. ​Diversifikasi Produk, Memasok cartridge vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate dengan berbagai merek.

3. ​Logistik Lintas Batas, Memanfaatkan jalur darat, laut, dan udara secara simultan untuk mengecoh petugas.

​Saat ini, otoritas terkait tengah merampungkan proses administrasi pemulangan tersangka. AFT dijadwalkan akan diterbangkan dari Penang menuju Indonesia pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 waktu setempat.

​“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tutup Untung.

​Setibanya di tanah air, AFT harus siap menghadapi jeratan hukum berat. Ia dibidik dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1). 

Dengan sangkaan sebagai pengedar sekaligus pengendali jaringan, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup kini menanti sang The Doctor.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *