LABUHAN DELI || JDN – Keberanian seorang anak berusia 12 tahun melarikan diri dari panti asuhan tempatnya tinggal menjadi awal terungkapnya kasus dugaan pelecehan, persetubuhan, dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Panti Asuhan Yayasan Anak Terang Dunia, yang berlokasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terduga pelaku merupakan pemilik sekaligus pengelola panti asuhan tersebut, yakni Fanalo Zai alias Ama Nuel Zai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya empat anak di bawah umur diduga menjadi korban kejahatan seksual dan penganiayaan terduga pelaku. Para korban teridentifikasi dengan inisial RN (10), CDN (12), PAW (10), serta satu korban lain yang diduga disembunyikan oleh terduga pelaku.
Menurut keterangan para korban, terduga pelaku menjalankan aksi bejatnya di beberapa lokasi, di antaranya kamar mandi panti, kamar tidur saat para korban lelap, hingga di area semak-semak perkebunan. Selain kekerasan seksual, para korban mengaku kerap mengalami tindakan penganiayaan fisik berupa pukulan, tamparan, tendangan, hingga cubitan.
Terbongkarnya kasus ini bermula pada Rabu malam (22/7/2026), saat korban CDN (12) mendapat tindak kekerasan fisik dari pelaku hanya karena terlambat memasak. Pelaku dilaporkan hendak melakukan aksi kejahatannya, namun CDN memberontak dan menolak.
Lantaran berada di bawah tekanan dan trauma mendalam, pada Kamis (23/7/2026) sepulang sekolah, CDN memutuskan tidak kembali ke panti. Ia melarikan diri sejauh kurang lebih 1 kilometer untuk meminta perlindungan ke rumah seorang warga setempat bernama Firman Giawa.
Kedatangan CDN yang lemas, ketakutan, dan tampak trauma membuat keluarga Firman terkejut. Firman dengan sigap memanggil warga sekitar, Kepala Dusun, serta petugas Dinas Sosial (Dinsos) tingkat kecamatan untuk menyaksikan dan mendengarkan langsung kesaksian CDN. Di hadapan warga dan petugas, CDN membeberkan serangkaian aksi kekerasan yang dialaminya bersama anak-anak panti lainnya.
Saat warga berupaya mengamankan terduga pelaku untuk diserahkan ke pihak berwajib, Fanalo Zai dilaporkan telah melarikan diri. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan. Polisi tengah melakukan penyelidikan mendalam dan memburu keberadaan terduga pelaku.
Guna memperkuat bukti hukum dalam proses penyidikan, para korban telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Jumat (24/7/2026).
Merespons kejadian ini, tim gabungan dari Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Kepala Desa Helvetia, serta Tim Kementerian Sosial (Kemensos) RI Kecamatan Labuhan Deli melakukan peninjauan langsung ke lokasi panti asuhan pada Jumat (24/7/2026).
Dari hasil investigasi di lapangan, kondisi panti asuhan dinilai jauh dari standar kelayakan hidup. Lingkungan panti tampak tak terurus dan dipenuhi semak belakangan, sementara kondisi fisik anak-anak asuh terlihat lemas dan kurang terawat.
Sebagai langkah penyelamatan, Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang menetapkan 11 anak di panti tersebut dalam kategori anak terlantar. Seluruh anak asuh kini telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Deli Serdang di Desa Beringin, Kecamatan Pantai Labu, guna mendapatkan penanganan fisik, psikologis, dan perlindungan yang layak. (M. Muhajir)














