Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum Ormas, Dirut Desak Polri Usut Tuntas

×

Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum Ormas, Dirut Desak Polri Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO || JDN -Kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Kepala Biro (Kabiro) Radar CNN wilayah Surabaya berinisial ASIS diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Sakera di wilayah hukum Probolinggo. Kasus ini kini telah resmi bergulir ke ranah hukum.

​Berdasarkan laporan resmi yang diterima redaksi, insiden tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di kediaman salah satu warga di wilayah Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Example 300x600

​Menurut Tanda Bukti Lapor dari Polres Probolinggo Kota, korban ASIS diduga dipukul pada bagian badan dan kepala dari jarak dekat. Akibat serangan fisik tersebut, korban mengalami luka lecet pada lengan sebelah kiri serta trauma fisik lainnya.

​Terduga pelaku merupakan seorang pria yang mengklaim sebagai anggota ormas Sakera dan juga dikaitkan dengan ormas Garuda Sakti. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi identitas pasti pelaku.

​Direktur Utama Radar CNN, yang akrab disapa Abah Edy Macan, mengecam keras tindakan represif terhadap anggotanya. Ia menegaskan bahwa saat kejadian, ASIS sedang menjalankan fungsinya sebagai jurnalis.

​”Yang bersangkutan sedang bertugas sebagai jurnalis, melakukan koordinasi terkait informasi dugaan aktivitas tertentu. Namun dalam pelaksanaan tugasnya, justru terjadi dugaan tindakan penganiayaan. Padahal pers dilindungi oleh negara dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur,” tegas Edy.

​Edy juga mendesak jajaran kepolisian untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.

​”Kami meminta Kapolres Probolinggo segera menindaklanjuti kasus ini secara serius. Kami juga berharap Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri turut memberikan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia,” tambahnya.

​Laporan ini telah teregistrasi dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Saat ini, Polres Probolinggo Kota tengah mendalami laporan tersebut, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti guna mengungkap motif di balik aksi premanisme yang menyasar awak media tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *