Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalTNI/ Polri

Hanya 7 Jam, Satreskrim Polres Sampang Ringkus Pelaku Curanmor asal Bangkalan

×

Hanya 7 Jam, Satreskrim Polres Sampang Ringkus Pelaku Curanmor asal Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMPANG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial MB di kediamannya.

​Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Mendapat laporan dari korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, tersangka MB yang merupakan warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berhasil diamankan di tempat tinggalnya pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama.

Example 300x600

​Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat personel di lapangan berdasarkan bukti-bukti awal yang kuat.

​”Pelaku diamankan kurang lebih tujuh jam setelah kejadian. Saat ini masih kami lakukan dalami lagi pengakuan tersangka,” tutur Iptu Nur Fajri Alim, mewakili Kapolres Sampang, Senin (30/3/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka MB memang sudah memiliki niat untuk menggasak sepeda motor milik korban yang tengah terparkir. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan alat bantu berupa kunci T.

​Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya, ​Satu unit sepeda motor milik korban, ​Satu buah kunci T (alat kejahatan), ​Satu buah kunci kontak, ​Satu unit handphone milik tersangka.

​Atas perbuatannya, tersangka MB kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berat terkait pencurian.

​”Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Iptu Nur Fajri.

​Perwira dengan dua balok emas di pundak tersebut menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan MB saja. Mengingat maraknya kasus curanmor di wilayah hukum Polres Sampang belakangan ini, pengembangan kasus akan terus dilakukan.

​”Kami akan terus melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut untuk mengungkap jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat di Kota Bahari,” pungkasnya.

​Kasus ini kini menjadi atensi khusus aparat kepolisian guna menekan angka kriminalitas serupa yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Sampang dalam waktu berdekatan.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *