PAMEKASAN || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi Energi Baru Terbarukan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Komitmen ini dibuktikan oleh Unit Reskrim Polsek Tamberu yang berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah hukumnya, Selasa (5/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (49), warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean. Terduga pelaku ditangkap saat tengah membawa ratusan liter solar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas bergerak setelah menaruh kecurigaan terhadap aktivitas sebuah kendaraan yang melintas di jam yang tidak wajar.
”Benar, personel Polsek Tamberu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim telah mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM solar subsidi di pinggir jalan raya Tamberu, Desa Blaban, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya, Rabu (6/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus pembelian secara bertahap (melansir) untuk mengumpulkan stok solar dalam jumlah besar. AM memanfaatkan unit minibus Suzuki Carry bernomor polisi D 1604 PJ untuk mengangkut BBM dari SPBU.
”Terduga pelaku mengumpulkan solar tersebut dalam kurun waktu beberapa hari dengan membeli di SPBU Sotabar secara bertahap. Sebanyak 15 jerigen dengan total volume sekitar 525 liter berhasil kami amankan sebelum sempat didistribusikan kepada pembeli,” jelas IPDA Yoni.
Selain mengamankan 525 liter solar, polisi juga menyita satu unit minibus sebagai barang bukti alat kejahatan. Saat ini, AM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamberu. Kepolisian juga berencana melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk memanggil pihak SPBU Sotabar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan hak masyarakat kecil, terutama para nelayan di pesisir Pamekasan yang kerap kesulitan mendapatkan solar.
”Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Langkah tegas ini diambil demi menjamin ketersediaan stok solar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya para nelayan dan sektor produktif lainnya,” tegas IPDA Yoni mengakhiri pernyataannya.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas yang berlaku. ( MLDN)














