MOJOKERTO || JDN – Polres Mojokerto Kota menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir (Januari hingga April 2026), Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar 47 kasus narkoba dan mengamankan sedikitnya 57 orang tersangka.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan generasi bangsa dari jeratan barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota pada Kamis (30/4/2026), AKBP Herdiawan membeberkan rincian barang bukti yang berhasil disita petugas. Selain para tersangka, polisi mengamankan Sabu: 69,74 gram (total akumulasi awal) dan ratusan gram dari kasus menonjol, Ekstasi: 60 butir, Pil Koplo 111.490 butir, Aset Pendukung 19 timbangan digital, 63 unit ponsel, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000.
”Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil kami sita ini diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000,” ungkap AKBP Herdiawan di hadapan awak media.
Kapolres menambahkan, dengan digagalkannya peredaran narkotika dalam jumlah besar ini, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Di antara puluhan kasus yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang signifikan, Tersangka YAP: Ditangkap di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Polisi menyita 226,40 gram sabu. Dalam pengakuannya, YAP telah mengedarkan sekitar 3 ons sabu dalam kurun waktu dua bulan dengan keuntungan pribadi mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Tersangka FVR Diringkus di wilayah Trowulan pada 15 April 2026. Dari tangan FVR, petugas menyita 255,32 gram sabu. Tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp24,5 juta dari penjualan 2,45 ons sabu sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan, menambahkan bahwa YAP dan FVR bukan sekadar pengedar eceran, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas.
”Hasil penyelidikan kami menunjukkan jaringan ini tidak berdiri sendiri. Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual atau bandar besar di atas mereka,” tegas AKP Arif.
Mayoritas tersangka yang diamankan mengaku baru menjalankan aksinya selama enam bulan terakhir dengan motif utama ekonomi. Mereka menyasar lintas usia tanpa mempedulikan dampak kerusakan sosial yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 12 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Menutup keterangannya, AKBP Herdiawan mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara permanen,” pungkasnya. (MLDN)














