TUBAN || JDN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada M. Choirul Iqbal, warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Tuban.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 18/Pid.B/2026/PN Tbn, Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistyo, menetapkan terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan).
Kasus ini bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP. Namun, alih-alih menyelesaikan kewajiban angsurannya, terdakwa justru memindahtangankan atau menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari pihak kreditur.
Pihak FIFGROUP sebelumnya telah berupaya melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi kediaman terdakwa. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik untuk membayar, sementara unit motor jaminan diketahui telah dialihkan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 23 dan 36). UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Pasal 20 huruf c). KUHP Lama Pasal 372 tentang Penggelapan.
Kuasa Hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, menyatakan bahwa meski vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya tetap mengapresiasi putusan hakim sebagai bentuk supremasi hukum.
”Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun hasil ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa, ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” ujar Joekrom saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum mengikat. Objek yang masih dalam masa angsuran dilarang keras untuk dialihkan, digadaikan, atau dijual tanpa izin resmi.
Senada dengan hal tersebut, Branch Manager FIFGROUP Cabang Tuban, Yusuf Sofian, menyayangkan tindakan yang dilakukan terdakwa. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan kasus serupa di masa mendatang.
”Apa yang dilakukan saudara M. Choirul Iqbal sangat kami
sayangkan. Apabila ada lagi nasabah yang berani memindahtangankan jaminan fidusia ke tangan orang lain, saya tidak akan segan-segan melaporkan dan memproses sesuai hukum fidusia yang berlaku,” tegas Yusuf.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa M. Choirul Iqbal menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dan memilih untuk tidak melakukan upaya hukum banding. Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum pidana dalam penyalahgunaan jaminan fidusia. (*)














