Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

FSPMI Sidoarjo Kecam Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS: Pengusaha yang Nunggak, Buruh yang Menanggung Akibat

×

FSPMI Sidoarjo Kecam Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS: Pengusaha yang Nunggak, Buruh yang Menanggung Akibat

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN – Puluhan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPC SPL FSPMI) Sidoarjo menggelar aksi audiensi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Selasa (7/4/2026). Mereka menuntut perlindungan hak jaminan kesehatan bagi pekerja yang kepesertaannya dinonaktifkan akibat kelalaian pemberi kerja dalam membayar iuran.

​Massa yang tiba pukul 10.45 WIB dengan mobil komando tersebut langsung menyuarakan keresahan para buruh. Mereka menilai, pekerja seringkali menjadi korban ganda: upah dipotong untuk iuran, namun layanan kesehatan tetap tidak bisa diakses karena perusahaan menunggak pembayaran ke BPJS.

​Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Nurudin Hidayat, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak boleh menghentikan pelayanan kepada peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) hanya karena perusahaan menunggak iuran.

​”Tanggung jawab pembayaran iuran itu sepenuhnya ada pada pemberi kerja, bukan pekerja. Kami mendesak negara, melalui BPJS dan Kejaksaan, untuk menagih langsung ke perusahaan tanpa mengorbankan hak kesehatan buruh di rumah sakit,” ujar Nurudin di sela-sela aksi.

​Lebih lanjut, FSPMI mendesak penegakan hukum yang lebih keras. Mereka meminta agar pemberi kerja yang melanggar Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2011 segera dipidana. 

“Jangan biarkan perusahaan cuci tangan. Banyak pekerja sakit yang telantar karena status BPJS-nya nonaktif, padahal itu bukan kesalahan mereka,” tambahnya.

​Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqip, menerima perwakilan buruh untuk bermediasi. Ia menyatakan pihaknya menampung aspirasi tersebut namun menekankan bahwa BPJS bekerja berdasarkan regulasi sistem yang berlaku.

​”Kami mengapresiasi aspirasi rekan-rekan buruh. Terkait perusahaan penunggak iuran, kami memiliki mekanisme penagihan dan koordinasi dengan instansi terkait. Namun, perlu dipahami bahwa BPJS tidak memiliki kewenangan langsung untuk mempidanakan, kami hanya bisa berkoordinasi dengan pihak berwenang,” jelas Munaqip.

​Munaqip juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang nakal. 

“Kami akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di kantor cabang terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan menunggak. Hasil mediasi dan tuntutan ini akan kami teruskan ke kantor pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan nasional,” pungkasnya.

​Aksi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut berjalan tertib. Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak BPJS, massa aksi membubarkan diri pada pukul 11.38 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

​Persoalan jaminan kesehatan bagi buruh di Sidoarjo ini menjadi potret krusial mengenai lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, yang mana buruh selalu berada di posisi paling dirugikan saat terjadi sengketa administratif antara pemberi kerja dan penyelenggara jaminan sosial.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *