Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Eksekusi Rumah di Lebak Arum Surabaya Berlangsung Tegang, Ahli Waris Cium Aroma Mafia

×

Eksekusi Rumah di Lebak Arum Surabaya Berlangsung Tegang, Ahli Waris Cium Aroma Mafia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA || JDN – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali melakukan tindakan tegas dalam sengketa properti yang berujung pada ketegangan. Pada Selasa (20/1/2026), juru sita PN Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 290 meter persegi di Jalan Lebak Arum Barat No. 15, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

​Eksekusi yang dipimpin oleh juru sita Jino ini berdasarkan Surat Tugas Nomor 549/PAN.PN.W14.U1/HK.02.4/1/2026 serta Penetapan Nomor 75/Pdt.Eks/Risalah Lelang/2024 PN Surabaya. Aset yang semula atas nama Hartono (Termohon Eksekusi) kini telah beralih hak secara hukum kepada Rahmat Musa Budijanto (Pemohon Eksekusi) melalui mekanisme risalah lelang resmi.

Example 300x600

​Di tengah penjagaan ketat aparat kepolisian, suasana mendadak emosional ketika pihak keluarga ahli waris angkat bicara. Mereka merasa “dijepit” oleh sistem hukum yang dianggap tidak transparan.

Sugiyanto, perwakilan ahli waris, mengungkapkan kekecewaan mendalam di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa keluarga besarnya tidak memiliki niat sedikit pun untuk menghindar dari kewajiban pelunasan utang peninggalan orang tua mereka.

​“Kami ini punya itikad baik untuk membayar. Namun, tiba-tiba ada keputusan eksekusi tanpa kami tahu proses detail sebelumnya karena ayah saya sudah meninggal. Kami orang awam, tidak paham hukum, tapi kenapa kami tidak diberi ruang untuk membela hak kami?” ujar Sugiyanto dengan nada getir.

​Isu ini semakin memanas ketika kuasa hukum keluarga secara terang-terangan menuding adanya keterlibatan “mafia” di balik proses lelang tersebut. Ia menduga ada skema yang sengaja menutup akses kliennya untuk melakukan pelunasan utang agar aset tersebut bisa segera dikuasai melalui jalur lelang dengan harga tertentu.

​“Hari ini kita saksikan praktik yang diduga dilakukan oleh jaringan mafia. Klien kami ingin melunasi, tapi tidak diberi kesempatan. Kami pastikan akan mengambil langkah hukum tegas untuk menuntut hak-hak klien kami,” tegas sang pengacara.

​Selain masalah hukum, pihak keluarga juga menyoroti masalah penempatan barang-barang hasil eksekusi. Ahli waris sempat meminta agar barang-barang tersebut dipindahkan ke lokasi yang telah mereka siapkan di daerah Porong demi keamanan, ketimbang dititipkan di gudang yang tidak mereka kenal.

​Meskipun diwarnai adu argumen dan protes keras, proses pengosongan barang-barang dari dalam rumah tetap berlangsung di bawah pengawasan ketat petugas juru sita dan pengamanan kepolisian untuk mengantisipasi potensi kericuhan.

​Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlindungan hak ahli waris dalam sengketa aset. Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris masih berupaya menempuh jalur hukum lanjutan demi mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *