Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Edarkan Puluhan Paket Sabu di Lawang, Pemuda 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Malang

×

Edarkan Puluhan Paket Sabu di Lawang, Pemuda 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Malang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG || JDN -Komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Malang sukses meringkus seorang pemuda berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

​Dari tangan tersangka, petugas menyita sedikitnya 21 poket sabu siap edar dengan berat bersih 4,97 gram. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, serta ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Example 300x600

​Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah Lawang.

​“Berawal dari laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di wilayah Lawang berikut barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

​Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (1/4/2026). Tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan setelah memastikan keberadaan pelaku beserta barang bukti di kediamannya.

​“Penangkapan dilakukan pada malam hari setelah anggota memastikan keberadaan tersangka,” jelas AKP Bambang.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, EP diketahui menjalankan bisnis haram ini dengan sistem paket hemat. Tersangka memecah sabu menjadi paket kecil yang dijual dengan harga berkisar antara Rp400.000 hingga Rp450.000 per paket. Dari setiap paket yang terjual, EP meraup keuntungan pribadi sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000.

​“Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran, dan dari setiap transaksi ia mendapatkan keuntungan pribadi,” imbuhnya.

​Meski telah mengamankan tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di sini. Polres Malang kini tengah memburu pemasok utama yang memasok barang haram tersebut kepada EP.

​“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Bambang.

​Akibat perbuatannya, kini EP harus mendekam di sel tahanan Polres Malang. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *