Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Dugaan Malpraktik Rehabilitasi Narkoba di Mojokerto Mencuat di Balik OTT Wartawan

×

Dugaan Malpraktik Rehabilitasi Narkoba di Mojokerto Mencuat di Balik OTT Wartawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO || JDN – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat seorang wartawan bernama Amir di Mojokerto kini memicu diskursus publik yang lebih luas. Kasus ini diduga bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan pintu masuk untuk membongkar dugaan penyimpangan sistematis dalam praktik rehabilitasi narkoba di wilayah tersebut.

​Sejumlah pihak menilai penetapan tersangka terhadap Amir sarat kejanggalan, terutama terkait pemenuhan unsur Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tentang pemerasan. Muncul indikasi bahwa kasus ini merupakan upaya pengalihan isu (secondary issue) untuk menutupi persoalan yang lebih krusial.

Example 300x600

​Pengamat hukum mensinyalir adanya pola sistematis dalam konstruksi perkara ini. Munculnya tokoh-tokoh baru yang memberikan testimoni pendukung diduga kuat hanya berfungsi sebagai “bambu penyangga” untuk menjaga agar narasi hukum yang dibangun penyidik tidak runtuh di mata publik.

​Lebih jauh, muncul dugaan adanya pemberian perlakuan khusus atau jaminan tertentu kepada pihak-pihak tersebut agar tetap konsisten menyuarakan narasi yang menyudutkan tersangka, sekaligus mengaburkan substansi utama perkara.

​Di balik hiruk-pikuk OTT, terdapat empat persoalan mendasar yang menuntut transparansi dari pihak berwenang:

1. ​Modus Pelepasan, Benarkah ada praktik penangkapan pelaku narkoba yang kemudian dibebaskan setelah menyerahkan sejumlah uang dengan dalih rehabilitasi?

2. ​Substansi vs Administrasi, Apakah proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur medis dan hukum, atau hanya formalitas administratif untuk melegitimasi pelepasan tersangka?

3. ​Standarisasi Biaya, Berapa standar resmi biaya rehabilitasi? Publik mencurigai adanya celah “uang pelicin” yang dibungkus dengan nominal biaya rehab yang tidak transparan.

4. ​Legalitas Lembaga, apakah lembaga rehabilitasi yang terlibat memiliki kerja sama resmi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau hanya kedok kepentingan pihak tertentu?

​Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa publik tidak boleh terkecoh oleh seremoni OTT. Ia melihat adanya potensi kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

​”Jangan terkecoh oleh aksi OTT yang dilakukan. Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah, mengapa wartawan yang tengah menjalankan tugasnya justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang jauh lebih besar belum mendapatkan klarifikasi secara terbuka,” tegas Rikha.

​Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ujian integritas bagi institusi penegak hukum.

Rikha juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan atau testimoni yang diduga lahir di bawah tekanan untuk menggiring opini publik.

​Kasus Amir kini menjadi pertaruhan besar bagi profesionalitas aparat penegak hukum. Jika proses hukum hanya berhenti pada permukaan tanpa menyentuh akar dugaan penyimpangan rehabilitasi narkoba, maka kepercayaan publik terhadap lembaga negara dikhawatirkan akan semakin terkikis.

​Prinsip hukum sejatinya adalah instrumen untuk membongkar fakta material, bukan alat untuk menyembunyikan kebenaran di balik narasi sepihak.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *