Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Mafia BBM Subsidi di PT YTL, Ketum Brikom TKN Serahkan Bukti Tambahan ke Kejari Probolinggo

×

Dugaan Mafia BBM Subsidi di PT YTL, Ketum Brikom TKN Serahkan Bukti Tambahan ke Kejari Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO || JDN – Kasus dugaan penyimpangan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Ketua Umum Brigade Komando (Brikom) DPP Tapal Kuda Nusantara (TKN), Adi Santo, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk memberikan klarifikasi serta bukti tambahan pada Kamis (5/2/2026).

​Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana pengadaan BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga melibatkan pihak korporasi besar.

Example 300x600

​Ditemui usai pertemuan, Adi Santo mengonfirmasi bahwa kehadirannya bertujuan untuk memperkuat laporan yang telah dilayangkan sehari sebelumnya. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

​”Benar, kami hari ini memenuhi panggilan Kejari Probolinggo untuk diminta klarifikasi ulang terkait pelaporan saya,” ujar Adi Santo kepada awak media.

​Dalam pertemuan tersebut, Adi mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen krusial yang diminta oleh pihak kejaksaan guna mempercepat proses penyelidikan.

​”Kami tadi juga memberikan bukti-bukti tambahan seperti yang diminta oleh Kajati (Kajari) Probolinggo. Bapak Kajari menyampaikan akan segera menindaklanjutinya, termasuk mendalami dugaan penyimpangan pengadaan BBM bersubsidi ini,” imbuhnya.

​Berdasarkan hasil investigasi internal tim Brikom TKN, praktik dugaan penyelewengan ini disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun. Adi Santo secara spesifik menyebut nama PT YTL Jawa Timur yang berlokasi di Paiton sebagai pihak yang dilaporkan.

​”Kegiatan itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan serta merugikan masyarakat luas yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi tersebut,” tegas pria yang dikenal sebagai bagian dari Tim Pemenangan Prabowo-Gibran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tengah mempelajari berkas dan bukti tambahan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi pemanggilan pihak-pihak terkait dari PT YTL Jawa Timur.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *