KUPANG || JDN – Kasus pemberhentian mantan anggota Polda NTT, Elly Robi Yennia, berbuntut panjang. Didampingi tim kuasa hukumnya, Elly melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan mendesak Kapolri untuk turun tangan memeriksa jajaran Divisi Propam Polda NTT.
Perkara yang teregister dengan Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg tersebut kembali digelar dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Kupang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA. Agenda persidangan meliputi penyampaian laporan hasil mediasi dan pembacaan berkas gugatan. Majelis hakim menetapkan persidangan lanjutan akan digelar pada 13 Oktober 2026 mendatang.
Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., mempertanyakan legalitas serta prosedur penerbitan dokumen pemberhentian kliennya yang dinilai sarat kejanggalan.
“Atas dasar dokumen apa klien kami kehilangan pekerjaannya? Mengapa keberatannya terhadap dokumen kredit dan permintaan bandingnya, menurut klien kami, tidak memperoleh penyelesaian yang jelas?” ujar Rikha usai persidangan di Kupang, Selasa (29/9/2026).
Elly Robi Yennia, yang telah mengabdi sebagai anggota Polri sejak tahun 2000 dan bertugas di Polda NTT sejak 2001,
mengungkapkan kejanggalan atas terbitnya dua surat keputusan pemberhentian terhadap dirinya. Keputusan pertama diterbitkan oleh Kabid Propam Polda NTT pada tahun 2023, disusul keputusan kedua yang dikeluarkan oleh Kapolda NTT pada tahun 2025.
Menurut pihak Elly, dasar hukum, kewenangan penerbitan, hingga hubungan hukum antara kedua dokumen keputusan pemecatan tersebut wajib diuji dan diperiksa dari berkas aslinya.
Akar sengketa ini bermula dari dikaitkannya nama Elly dengan dokumen kredit pinjaman. Elly secara tegas membantah pernah mengajukan pinjaman di Pegadaian Syariah. Ia menyatakan bahwa seluruh kewajiban pinjaman atas namanya di Pegadaian konvensional telah lunas sejak tahun 2021.
Ia mengaku telah menyampaikan bantahan atas keaslian dokumen kredit tersebut dalam sidang Kode Etik Profesi Polri di Propam Polda NTT, namun keberatannya diabaikan. Selain itu, haknya untuk mengajukan upaya banding juga disebut tidak diberikan oleh pihak pemeriksa.
“Buka dokumen kredit yang dipakai. Perlihatkan bukti pemeriksaan atas bantahan klien kami. Tunjukkan berita acara sidang, catatan permintaan banding, dan dasar kedua keputusan pemberhentian. Tanpa pemeriksaan berkas secara utuh, pertanyaan klien kami tidak akan terjawab,” tegas Rikha.
Rikha menekankan bahwa pemberhentian anggota Polri wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, mekanisme tata cara sidang kode etik hingga hak banding harus mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Keberatan atas keaslian dokumen adalah persoalan pembuktian yang serius. Permintaan banding pun harus ditelusuri, kapan disampaikan, bagaimana dicatat, dan apa tindak lanjutnya. Kami meminta jawaban berbasis dokumen, bukan prasangka terhadap klien kami,” lanjut Rikha.
Gugatan yang diajukan Elly di PN Kupang dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam kerangka hukum ini, unsur tindakan melanggar hukum, kesalahan, timbulnya kerugian, serta hubungan sebab akibat akan diuji secara obyektif di muka persidangan.
Keputusan pemecatan tersebut diakui Elly memberikan dampak ekonomi dan psikologis yang sangat berat bagi kehidupan istri dan anak-anaknya. Ia pun memohon perhatian langsung dari Kapolri agar penanganan perkaranya dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, saya meminta tindakan tegas. Saya tidak ingin ada anggota lain mengalami apa yang saya alami,” ungkap Elly.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh poin bantahan, kronologi permintaan banding, hingga dugaan prosedur pemecatan yang keliru merupakan dalil hukum dari pihak
Penggugat yang diuji di pengadilan. Pihak Tergugat (Polda NTT) memiliki hak yang sama untuk menjawab dan menyampaikan pembuktian tandingan. Kuasa hukum mendesak agar seluruh pihak bersikap terbuka dengan membuka berkas perkara secara lengkap demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak. (Red/TIM)










