Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Gugat Bid Propam Polda NTT ke PN Kupang, Mantan Polisi Minta Nama Baik Dipulihkan

×

Gugat Bid Propam Polda NTT ke PN Kupang, Mantan Polisi Minta Nama Baik Dipulihkan

Sebarkan artikel ini

KUPANG || JDN –  Kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan internal kepolisian kembali bergulir di meja hijau. Elly Robi Yennia, mantan anggota Polri, melayangkan gugatan perdata terhadap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta sejumlah anggotanya.

​Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan Nomor Perkara 197/Pdt.G/2026/PN Kpg ini menyoroti sengketa keabsahan dokumen kredit pinjaman yang memicu dua kali keputusan pemberhentian terhadap dirinya.

​Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kupang pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, agenda sidang meliputi laporan hasil mediasi dan pembacaan berkas gugatan. Majelis Hakim memutuskan menetapkan persidangan berikutnya pada 13 Oktober 2026.

​Elly Robi Yennia, yang menjadi anggota Polri sejak tahun 2000 dan bertugas di Polda NTT sejak 2001, menegaskan bahwa selama berdinas dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak kejahatan yang merugikan dinas.

​Ia mempertanyakan dasar keputusan pemberhentian dirinya yang dikaitkan dengan dokumen transaksi kredit yang ia bantah keras keabsahannya.

​“Utang saya di Pegadaian sudah lunas pada tahun 2021. Saya tidak pernah meminjam uang di Pegadaian Syariah sebagaimana dokumen kredit yang dikaitkan dengan saya,” kata Elly kepada tim kuasa hukumnya.

​Elly meminta agar kewajiban pinjaman yang telah dilunasi tidak dicampuradukkan dengan dokumen kredit lain yang disinyalir bukan atas kehendaknya.

​Ia mengungkapkan, sejak awal berharap persoalan ini diselesaikan melalui ruang mediasi atau musyawarah secara internal. Namun, ia justru dipanggil, diperiksa oleh Propam Polda NTT, hingga dijatuhi sanksi melalui Sidang Kode Etik.

​Dalam persidangan etik tersebut, Elly mengklaim telah membantah dan mengajukan keberatan atas keaslian dokumen kredit yang dituduhkan, sekaligus meminta kesempatan banding. Namun, menurut Elly, nota keberatan dan hak banding yang dimintanya sama sekali tidak direspons oleh komisi etik.

​Persoalan kian rumit ketika Elly menerima dua keputusan pemberhentian terpisah. Pertama, surat keputusan pemberhentian pada tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kabid Propam Polda NTT. Kedua, keputusan pemberhentian pada tahun 2025 yang dikeluarkan langsung oleh Kapolda NTT.

​Isi, kewenangan penerbitan, dasar hukum, serta relevansi antar-dua surat keputusan tersebut kini dimohonkan oleh tim kuasa hukum untuk diuji secara terbuka melalui dokumen resmi di pengadilan.

​Ketua Tim Kuasa Hukum Elly, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan langkah hukum perdata ini diambil agar keberatan kliennya diuji secara transparan berdasarkan bukti hukum, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.

​“Bagaimana seseorang dapat menerima keputusan yang menentukan masa depan dan nama baiknya jika dokumen kredit yang menjadi persoalan justru ia bantah, sementara keberatan dan permintaan bandingnya, menurut klien kami, tidak memperoleh jawaban? Kami meminta dasar setiap keputusan dibuka dan diuji secara terang di pengadilan,” tegas Rikha.

​Tim kuasa hukum mendesak Pengadilan Negeri Kupang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bukti pendukung, meliputi, ​Bukti pelunasan kewajiban pinjaman tahun 2021. ​Keabsahan dan asal-usul dokumen kredit yang disengketakan.

Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan risalah Sidang Kode Etik. ​Catatan keberatan resmi serta permohonan banding Penggugat. ​Legalitas dan dasar hukum dari dua Keputusan Pemberhentian (2023 dan 2025).

​Melalui gugatan perbuatan melawan hukum ini, Penggugat memohon majelis hakim untuk menilai tindakan para Tergugat serta memulihkan hak-hak kedinasan dan nama baik Penggugat.

​Sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh dalil serta dugaan mengenai kejanggalan dokumen kredit dan proses pemecatan ini merupakan argumen hukum dari pihak Penggugat yang masih berada dalam proses pembuktian di pengadilan. Pihak Tergugat (Bid Propam Polda NTT dan jajaran) memiliki hak konstitusional yang sama untuk menjawab, membantah, dan mengajukan bukti pertandingan pada agenda persidangan berikutnya. (Red/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *