Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Dikeroyok Perkara Pecahan Genteng, Warga Kraton Pasuruan Lapor Polisi; Ibu Korban Turut Dipukul

×

Dikeroyok Perkara Pecahan Genteng, Warga Kraton Pasuruan Lapor Polisi; Ibu Korban Turut Dipukul

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN – Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) pecah di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Insiden yang dipicu persoalan sepele ini mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala, serta menyeret orang tua korban ke dalam pusaran kekerasan.

​Peristiwa tersebut resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada Rabu (29/04/2026). Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat, pelapor adalah Mayub (48), warga Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton.

​Aksi kekerasan ini bermula pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut keterangan saksi, Supandi Achmad, ketegangan berawal dari cekcok mulut antara pelapor dan terlapor mengenai persoalan pecahan genteng.

​Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi anarki. Terlapor bersama sejumlah orang lainnya diduga langsung melakukan serangan fisik terhadap Mayub. Tragisnya, ibu pelapor yang berusaha melerai pertikaian justru tidak luput dari sasaran kemarahan pelaku hingga turut mengalami pemukulan.

​Akibat pengeroyokan tersebut, pelapor dan saksi mengalami luka-luka di bagian ​Wajah dan Mulut serta Kepala.

​Pasca kejadian, korban segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota untuk menempuh jalur hukum.

​Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, Erik, yang bertindak sebagai kuasa pendamping korban, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak kepolisian agar tidak mengulur waktu dalam menangani perkara yang telah mencederai rasa kemanusiaan ini.

​“Bagaimanapun, penganiayaan yang disertai kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami meminta dan mendesak Polres Pasuruan Kota untuk segera menindaklanjuti perkara ini, karena sudah jelas merupakan tindak pidana dan bukan lagi delik aduan,” tegas Erik.

​Erik menambahkan bahwa pihaknya menaruh kepercayaan penuh pada kredibilitas korps Bhayangkara dalam menangani kasus ini secara transparan dan objektif.

​“Kami percaya Polres Pasuruan Kota akan mengedepankan integritas dalam penegakan hukum, karena hukum adalah panglima tertinggi, sesuai dengan slogan Polri: Polisi untuk Masyarakat,” tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Masyarakat berharap kepastian hukum segera tegak demi mencegah terjadinya konflik serupa di kemudian hari. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *