Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dampak Limbah Cemari Sumur Warga, Satpol PP Deli Serdang Layangkan Teguran Keras ke Peternak Babi di Helvetia

×

Dampak Limbah Cemari Sumur Warga, Satpol PP Deli Serdang Layangkan Teguran Keras ke Peternak Babi di Helvetia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELI SERDANG || JDN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli melayangkan surat teguran keras kepada pemilik peternakan babi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV dan IV-A, Desa Helvetia, Kamis (26/02/2026).

​Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah aktivitas peternakan tersebut.

Example 300x600

​Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli, Agus Salim Hutabarat, yang memimpin langsung penertiban tersebut menegaskan bahwa keberadaan peternakan babi di wilayah pemukiman Desa Helvetia telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

​“Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf a, kegiatan peternakan babi hanya diperbolehkan secara terbatas di wilayah tertentu, yakni Kecamatan Sibiru-biru dan STM Hilir. Di luar zona tersebut, apalagi di kawasan padat penduduk, itu melanggar aturan,” ujar Agus Salim saat didampingi personel Satpol PP dan Kepala Dusun IV, Risman Rizaldi.

​Dampak lingkungan ini dirasakan langsung oleh warga sekitar. P/G (28), salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa limbah peternakan telah merembes dan mencemari sumber air warga.

​“Air sumur kami berbau menyengat dan sudah tidak layak lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kami adalah korban dari limbah yang tidak terkelola ini,” ungkap P/G kepada awak media.

​Dalam giat tersebut, Pemkab Deli Serdang memberikan surat imbauan yang meminta pemilik ternak segera merelokasi atau memindahkan seluruh hewan ternaknya dari wilayah pemukiman Desa Helvetia.

​Pemerintah menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan demi menjaga kesehatan masyarakat serta kenyamanan lingkungan. Pemilik ternak diminta kooperatif untuk segera mematuhi regulasi sebelum dilakukan tindakan penertiban yang lebih tegas.

​“Kami menghimbau pemilik untuk segera pindah sesuai zonasi yang diatur dalam Perda. Jangan sampai ada lagi warga yang menjadi korban akibat kotoran ternak. Kita semua harus menjaga kondusifitas dan kebersihan lingkungan demi kepentingan bersama,” tutup pihak kecamatan dalam keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP akan terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan surat teguran tersebut diindahkan oleh pemilik peternakan.

(M. Muhajir)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *