Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Cuma Butuh 20 Menit, Pencuri Motor Pemilik Warung Madura di Bangkalan Diringkus Polisi

×

Cuma Butuh 20 Menit, Pencuri Motor Pemilik Warung Madura di Bangkalan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKALAN || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga perkotaan. Dua pelaku diringkus petugas setelah menggasak sepeda motor milik seorang pemilik warung Madura di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Bangkalan.

​Peristiwa ini bermula pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Korban, yang saat itu sedang menjaga warung, sempat tertidur sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, hanya berselang 20 menit, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang terparkir di depan warungnya telah raib.

Example 300x600

​Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dari toko di sebelah lokasi kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Bangkalan. Polisi yang bergerak cepat melakukan pelacakan akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.

​Pengejaran yang dilakukan tim Satreskrim membuahkan hasil pada Minggu (1/2/2026). Polisi berhasil menciduk kedua tersangka di lokasi persembunyian yang berbeda.

​Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan peran masing-masing tersangka.

​”Pelaku yang diamankan berinisial AMI, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, diringkus di sebuah rumah yang berada di Desa Jaddih, Kecamatan Socah,” jelas AKP Hafid saat ditemui pada Selasa (3/2/2026).

​Sedangkan tersangka kedua, AR, yang merupakan warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, berhasil diamankan petugas di wilayah Desa Telang, Kecamatan Kamal.

​Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
  • Satu buah kunci T yang dimodifikasi sebagai alat utama pelaku untuk merusak rumah kunci motor.

​Atas tindakan nekatnya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima.(MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *