Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Buntut Penganiayaan Kades Pakel, 10 Orang Diamankan Polres Lumajang

×

Buntut Penganiayaan Kades Pakel, 10 Orang Diamankan Polres Lumajang

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang bergerak cepat menangani kasus kekerasan yang menimpa Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Hingga Jumat (17/4/2026), sebanyak sepuluh orang terduga pelaku penganiayaan telah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Sepuluh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ. Polisi mengonfirmasi bahwa sebagian pelaku ditangkap di lokasi persembunyian, sementara sisanya memilih menyerahkan diri secara kooperatif.

​Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman saat acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa (14/4/2026). Korban (Kades Pakel) diduga mengeluarkan pernyataan dengan nada tinggi yang menyinggung perasaan salah satu pelaku berinisial FA.

​”Awalnya mereka berniat melakukan klarifikasi secara baik-baik. Namun, situasi di lapangan berkembang menjadi tegang hingga berujung pada aksi pengeroyokan secara bersama-sama,” ungkap AKBP Alex Sandy dalam keterangan resminya.

​FA kemudian mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi korban. Mirisnya, beberapa orang yang diajak merupakan warga yang dijemput secara acak di sekitar pasar dan tidak mengenal pelaku lainnya.

​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan berbagai jenis senjata untuk melukai korban. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial yang juga terekam dalam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Barang Bukti, Senjata tajam jenis celurit, kayu, senjata tumpul, hingga sebilah keris.

Status Hukum, Penyidik telah memeriksa 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi (termasuk saksi dari pihak korban).

​Namun, polisi bersikap objektif dengan memulangkan dua orang yang sempat ikut dalam rombongan. 

“Dua orang tersebut dipastikan tidak terlibat aksi kekerasan karena mereka hanya dijemput acak dan tidak melakukan tindakan apa pun saat kejadian,” tambah Kapolres.

​Meski proses hukum tetap berjalan, AKBP Alex Sandy menyebut adanya celah penyelesaian di luar peradilan melalui mekanisme Restorative Justice, mengingat adanya iktikad baik dari kedua belah pihak.

​”Pihak pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf dan ada keinginan dari korban untuk menempuh jalur kekeluargaan. Kami tetap menjalankan prosedur hukum, namun jika ada upaya damai di luar peradilan, akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

​Salah satu saksi, DN, juga telah memberikan klarifikasi kepada penyidik. DN menegaskan dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

​Atas tindakan kekerasan secara bersama-sama tersebut, para terduga pelaku kini terancam mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *