SAMPANG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RW (22), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. RW ditangkap atas dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur tanpa izin, yang disertai dengan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, AZ (17).
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang dengan nomor laporan LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 1 Mei 2026.
Peristiwa bermula pada Kamis, 23 April 2026. Saat itu, korban AZ berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi bekerja. Namun, hingga berhari-hari kemudian, AZ tidak kunjung kembali ke rumah.
Setelah menghilang tanpa kabar selama hampir sepekan, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, korban akhirnya pulang ke rumahnya di Sampang. Korban diantar langsung oleh terduga pelaku, RW, bersama keluarganya.
Melihat kepulangan anaknya yang mendadak, orang tua korban langsung meminta penjelasan mengenai apa yang terjadi selama kepergiannya. Sang ayah terkejut saat mendengar pengakuan AZ bahwa ia telah melangsungkan pernikahan siri dengan RW tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai wali nikah yang sah.
Berdasarkan pengakuan AZ, ia terbujuk oleh rayuan dan tipu muslihat pelaku. RW menjanjikan akan menikahi korban secara sah dan tercatat oleh negara setelah mereka melakukan nikah siri. Atas dasar rasa cinta dan janji tersebut, korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku.
Tidak hanya membawa lari korban dari kuasa orang tuanya, selama masa pelarian tersebut RW juga diduga telah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi korban. Aksi tersebut dilakukan di salah satu rumah kos di wilayah Sampang sekitar pertengahan April 2026 pada tengah malam.
Merasa tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya yang masih di bawah umur, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang untuk diproses secara hukum.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil meringkus RW di kediamannya di wilayah Kecamatan Pangarengan pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Sampang.
Dalam rilis resminya, pihak Polres Sampang menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena pelaku telah melanggar hukum terkait perlindungan anak dan membawa lari anak di bawah umur tanpa izin dari kuasa yang sah.
”Benar, Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan terduga pelaku berinisial RW atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, serta membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau walinya. Motif pelaku adalah membawa lari korban dari kuasa yang sah, dengan modus menjanjikan korban untuk dinikahi dan bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar pihak Polres Sampang dalam keterangan resminya.
”Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.”
Atas perbuatannya, RW kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 415 huruf b KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Dan/atau Pasal 454 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 464 ayat (1) huruf a KUHP.
Terduga pelaku RW kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan. (MLDN)














