BATAM, JDN – Langkah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang memimpin aksi penanaman 1.000 bibit mangrove mendapat apresiasi publik. Namun, komitmen pelestarian ekosistem pesisir tersebut dinilai belum lengkap tanpa adanya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan perusakan lingkungan, seperti aktivitas penimbunan laut dan alih fungsi hutan mangrove di kawasan Putri Hijau, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Langkah reboisasi dinilai harus berbanding lurus dengan pengawasan terhadap kawasan vegetasi mangrove yang masih tersisa. Penindakan terhadap proyek-proyek pembangunan yang berpotensi mengubah bentang alam pesisir secara ilegal menjadi kunci utama menjaga ekosistem Batam.
Sorotan publik tajam mengarah pada aktivitas pematangan lahan (cut and fill) serta reklamasi yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Putri Hijau. Berdasarkan pantauan langsung media di lokasi pada Jumat (16/10/2026), puluhan truk Fuso dan alat berat pengangkut material terlihat beroperasi secara masif di area yang disinyalir merupakan kawasan pesisir.
Dugaan pelanggaran ini memicu keresahan warga sekitar. Seorang warga setempat yang menolak namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa area yang kini ditimbun sebelumnya merupakan perairan laut dan hutan mangrove yang lebat.
“Semua yang ditimbun dulunya laut dan hutan mangrove. Sekarang kawasan tersebut berubah, padahal lokasinya berdekatan dengan hunian warga dan perumahan. Kami mempertanyakan bagaimana kegiatan reklamasi ini bisa berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan lingkungan tersebut,” ujar warga saat ditemui di lokasi, Jumat (16/10/2026.
Warga menegaskan bahwa ekspansi pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat pemukiman sekitar.
“Jangan sampai kepentingan pembangunan atau keuntungan pihak tertentu mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mangrove bukan sekedar pepohonan di pinggir laut, tetapi bagian dari ekosistem pesisir yang harus dijaga,”tegasnya.
Ia meminta instansi terkait bergerak cepat sebelum dampak ekologis skala besar melanda wilayah pemukiman mereka.
“Jangan tunggu sampai lingkungan rusak parah dan warga menanggung akibatnya baru pemerintah bertindak. Laut bukan ditimbun sesuka hati, dan hutan mangrove yang harus dilindungi bukan untuk dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,”pungkasnya.
Di lokasi kegiatan, tim media tidak menemukan adanya papan informasi proyek. ketiadaan papan nama ini memicu spekulasi terkait legalitas pelaksana kegiatan, status perizinan AMDAL atau UKL-UPL, serta kesesuaian Tata Ruang Wilayah.
Menanggapi temuan ini, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Ditpolairud Polda Kepri didesak untuk segera turun ke lapangan guna meninjau kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut.
Apabila terbukti melanggar, kegiatan penimbunan ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi nasional, antara lain, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo. UU No. 6 Tahun 2023), UU No. 27 Tahun 2027 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (jo. UU No. 1 Tahun 2014), UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Hilangnya bentang alam mangrove secara masif di Putri Hijau berisiko memicu serangkaian dampak ekologis mendasar, mulai dari terganggunya sistem drainase alami yang memicu banjir rob, hilangnya benteng benteng alami penahan abrasi, rusaknya biota laut pesisir, hingga risiko pencemaran sedimentasi tinggi di perairan sekitar.
Selain itu, lalu lintas kendaraan berat Fuso pengangkut material juga dikeluhkan memicu polusi debu dan mengancam keselamatan warga pemukiman terdekat.
Tim media telah menyampaikan konfirmasi formal kepada Kanit Polsek Sagulung untuk mendorong peninjauan dan penindakan di lokasi reklamasi Putri Hijau. Polda Kepri, BP Batam, dan Pemko Batam diharapkan dapat menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Kliksuara.com membuka ruang konfirmasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pemilik kegiatan, pengembang proyek, BP Batam, Pemko Batam, maupun instansi penegak hukum terkait guna memberikan klarifikasi atas temuan ini.
Upaya pelestarian mangrove tidak boleh berhenti sebagai agenda seremoni semata. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap kawasan ekosistem pesisir yang tersisa adalah bentuk komitmen nyata yang ditunggu oleh masyarakat. (*)








