Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Patungan Beli Sabu, Dua Pria di Sumenep Ditangkap Satresnarkoba Polresta 

×

Patungan Beli Sabu, Dua Pria di Sumenep Ditangkap Satresnarkoba Polresta 

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Sabtu (12/9/2026).

​Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

​Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas melancarkan penindakan terhadap AU di kawasan jalan kampung Desa Pamolokan. Saat hendak ditangkap, AU sempat berupaya melarikan diri, namun petugas dengan sigap mengejar dan berhasil membekuknya tak jauh dari lokasi awal.

​Dari penggeledahan terhadap AU, polisi menyita barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 0,16 gram. Satu poket ditemukan di area pagar rumah warga sekitar, sementara satu poket lainnya disita dari saku celana pendek yang dikenakan AU.

​”Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AU mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari hasil patungan bersama IA,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, KOMPOL Mohammad Sjaiful, S.H., M.H.

​Berbekal pengakuan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi kediaman IA di Desa Paberasan dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

​Dalam penggeledahan di rumah IA, polisi menemukan barang bukti pendukung berupa seperangkat alat hisap (bong) yang terdiri dari tutup botol plastik termodifikasi, sedotan, dan pipet kaca, serta beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

​KOMPOL Mohammad Sjaiful menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

​”Proses penyidikan terhadap kedua terlapor masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus melengkapi pemeriksaan saksi maupun tersangka, serta melimpahkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk uji kepastian,” jelasnya.

​Sjaiful menambahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​”Kami mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Sjaiful.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Satresnarkoba Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas guna melindungi generasi muda Sumenep dari bahaya laten narkotika. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *