KEDIRI || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Kediri menerbitkan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas pembukaan, pengolahan, maupun pembersihan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau. Langkah ini diambil guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bencana kabut asap, serta kerusakan ekosistem di wilayah hukum Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif menegaskan, tindak pembakaran lahan yang kerap dianggap sepele oleh sebagian pihak dapat berdampak fatal pada kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan stabilitas aktivitas ekonomi warga.
”Kami mengimbau sekaligus melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026).
Polres Kediri memastikan tidak akan mentoleransi pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi. Tindakan tegas berbasis penegakan hukum pidana disiapkan bagi siapa saja yang terbukti sengaja memicu titik api, khususnya di kawasan hutan.
Jerat hukum bagi para pelaku merujuk pada tiga regulasi utama:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pembakaran hutan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait perusakan lingkungan dan bahaya umum.
”Pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP,” terang mantan Kapolres Probolinggo tersebut.
Ia juga menyuarakan peringatan tambahan agar tidak ada pihak yang berusaha menguasai atau memanfaatkan lahan yang telah terbakar.
“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tambahnya.
Guna mengoptimalkan pencegahan dini, Polres Kediri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif memantau keberadaan titik api di lingkungannya, baik di kawasan hutan negara, area korporasi, maupun lahan milik pribadi.
Apabila menemukan indikasi kemunculan api atau asap, warga diimbau segera melapor melalui saluran resmi, Call Center Polri 110 (Layanan bebas pulsa 24 jam), Pemerintah Desa setempa Posko Penanggulangan Bencana terdekat.
”Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kediri tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkas AKBP Latif.














