SAMPANG || JDN – Aksi pembunuhan berencana menggemparkan warga Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang nelayan bernama Nurhasan (53), warga Desa Banjar Tabulu, tewas dibacok setelah pulang melaut pada Kamis (10/9/2026) dini hari.
Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, hanya dalam waktu tujuh jam pasca-kejadian.
Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, membeberkan bahwa korban tewas di tempat akibat sabetan senjata tajam jenis celurit di sekujur tubuhnya.
“Korban meninggal dunia dengan sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh akibat kekerasan menggunakan senjata tajam,” ujar AKBP Anang Hardiyanto dalam rilis resminya, Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan hasil otopsi dan pemeriksaan medis, korban mengalami luka parah pada bagian kepala (samping kiri, kanan, dan atas), pipi kiri, bahu kiri, serta pinggul kanan dan kiri.
Aksi keji ini tergolong pembunuhan berencana. Kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka AN telah mengintai dan mempelajari pola aktivitas harian korban selama kurang lebih satu bulan sejak Agustus 2026.
“Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan langsung. Pelaku memang berdomisili di Surabaya, namun selama kurang lebih satu bulan mempelajari aktivitas korban karena masih berada di sekitar wilayah yang berdekatan dengan korban,” jelas Anang.
Aksi pembalasan tersebut dilancarkan pada Rabu (9/9/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berjalan kaki menuju Dusun Pesisir Barat sembari membawa celurit. Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku menemukan sepeda motor korban terparkir di dekat tempat sandar perahu dan memilih bersembunyi di balik mobil dump truck untuk menunggu korban darat.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (10/9/2026), korban yang baru selesai melaut berjalan menuju sepeda motornya sambil menjinjing timba berisi ikan. Saat itulah pelaku menyerang korban secara mendadak dari arah belakang menggunakan celurit hingga korban roboh tak bernyawa.
Penyelidikan awal menunjukkan aksi nekat AN didasari dendam lama antar-keluarga. Korban diketahui pernah terlibat kasus kekerasan yang menyebabkan orang tua pelaku meninggal dunia, hingga korban harus menjalani hukuman penjara. Dendam lama tersebut membara kembali setelah korban menghirup udara bebas.
Tim Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap AN pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi turut menyita barang bukti berupa, Sebilah celurit (panjang bilah 33 cm, lebar 3,5 cm, gagang kayu 14 cm), Sepeda motor milik korban, Tas hitam berisi telepon seluler, uang tunai, dan pakaian korban.
Saat ini polisi masih menetapkan AN sebagai pelaku tunggal, meski tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring berkembangnya proses penyidikan.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Anang Hardiyanto. (Red/MLDN)














