MADIUN || JDN – Sidang perkara Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad di Pengadilan Negeri (PN) Madiun Kota terus bergulir. Pemohon yang merupakan dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, SMW dan AM, menyoroti prosedur penanganan perkara oleh penyidik, khususnya terkait penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dinilai melangkahi proses praperadilan yang sedang berjalan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni tersebut, Pemohon menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., sebagai ahli untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Pemohon, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., mengungkapkan bahwa poin kunci dalam gugatan ini terletak pada kesesuaian waktu (timing) dan prosedur yang dijalankan Termohon I (Kapolres Madiun Kota) dan Termohon II (Kajari Kota Madiun). Pemohon menyatukan alat bukti P-8, P-9, P-10, dan P-11 sebagai satu kesatuan fakta yang tak terpisahkan.
Bukti P-8 merupakan salinan Putusan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2026/PN.Mad yang baru dibacakan pada 28 Juli 2026. Namun, bukti P-9 (undangan Tahap II) serta P-10 dan P-11 (surat panggilan Tahap II) telah diterbitkan dan dikirim sejak 24 Juli 2026 empat hari sebelum putusan praperadilan sebelumnya dibacakan.
”Persoalannya bukan apakah Termohon secara abstrak mempunyai kewenangan. Yang harus diuji adalah apakah kewenangan itu dapat dijalankan pada saat legalitas penetapan tersangka masih sedang diuji dalam Praperadilan dan belum ada putusan Hakim Tunggal,” tegas Joko Siswanto.
Joko menambahkan, pihak Pemohon tidak berniat mengintervensi pokok perkara pidana maupun menghambat proses hukum.
”Kami tidak meminta Pengadilan untuk menghalangi penegakan hukum. Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan menurut hukum. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjalankannya secara profesional dan sesuai prosedur,” lanjutnya.
Keterangan Joko diperkuat oleh pandangan ahli hukum, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum. Di hadapan majelis hakim, Prof. Iwan menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menghormati proses praperadilan yang tengah berjalan sebelum mengambil langkah penindakan lanjutan.
“Sebelum ada putusan Praperadilan, maka penyidik tidak boleh melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan hal-hal yang belum diputuskan oleh pengadilan,” ujar Prof. Iwan.
Ia menilai, selama status keabsahan penetapan tersangka masih dalam tahap pengujian di pengadilan, tindakan pemanggilan untuk penyerahan Tahap II semestinya ditunda hingga ada kepastian hukum melalui amar putusan.
“Jangan dipanggil dulu, lah wong masih prapid,” ungkapnya secara lugas dalam persidangan.
Prof. Iwan juga menggarisbawahi bahwa tindakan penyidik pasca-putusan wajib mengacu pada isi amar putusan. Mengenai proses pelimpahan P-21 dan Tahap II, menurut pengetahuannya, seluruh tahapan idealnya menunggu hasil putusan praperadilan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi pemohon.
Pihak Pemohon menilai perkara ini menjadi momentum penting dalam menegakkan akuntabilitas penegakan hukum di era keterbukaan informasi. Menurut Joko, paradigma penegakan hukum saat ini harus bergeser dari sekadar penggunaan kekuasaan (power) menuju transparansi dan kepastian prosedur.
”Polisi, Jaksa, Advokat, maupun Pengadilan bukanlah pihak yang berada di luar hukum. Semuanya adalah bagian dari sistem hukum dan sama-sama tunduk kepada hukum,” tutur Joko.
Melalui gugatan Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad ini, Pemohon berharap Hakim Tunggal dapat menilai rangkaian bukti P-8 hingga P-11 secara obyektif dan utuh demi meluruskan prosedur penegakan hukum yang adil dan bermartabat. (Red/Limbad86)









