Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Hampir 5 Tahun LPJ HIPPAM Katimoho Buram, Ratusan Warga Geruduk Balai Desa Kedamean Gresik

×

Hampir 5 Tahun LPJ HIPPAM Katimoho Buram, Ratusan Warga Geruduk Balai Desa Kedamean Gresik

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN –  Gelombang protes warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, akhirnya memuncak. Ratusan masyarakat yang menjadi konsumen HIPPAM menggelar aksi demo damai di Balai Desa Katimoho pada Senin malam (31/8/2026). Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga atas diabaikannya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan HIPPAM yang tak kunjung dilaporkan selama hampir lima tahun.

​Sebelum menggelar aksi, warga telah menempuh jalur persuasif melalui RT, RW, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, Ketua BPD Katimoho diketahui telah melayangkan teguran resmi kepada Kepala Desa maupun Ketua HIPPAM. Namun, janji pengurus untuk menyampaikan LPJ berkala per enam bulan sekali tidak pernah terealisasi.

​Merasa aspirasinya diabaikan, warga akhirnya mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik serta mengundang media massa untuk mengawal transparansi di lapangan.

​Menanggapi aduan tersebut, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menerjunkan Tim Khusus (Timsus) Investigasi yang dipimpin Hanafi untuk mengumpulkan data dari tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, hingga Karang Taruna.

​Aksi yang dihadiri lebih dari 100 warga tersebut berlangsung dinamis di Balai Desa Katimoho dengan pengawalan ketat Bhabinkamtibmas Polsek Kedamean dan Babinsa Koramil Kedamean. Turut hadir dalam forum tersebut Kepala Desa Katimoho, Ketua BPD, Ketua HIPPAM, Sekretaris Desa, dan jajaran perangkat desa.

​Dua tuntutan utama yang mendesak untuk dibuka secara transparan antara lain, Total penerimaan iuran pelanggan, rincian biaya operasional, dan akumulasi surplus pengelolaan. Transparansi atas penggunaan dana bantuan pemerintah yang pernah diterima oleh HIPPAM.

​Suasana forum sempat memanas saat Bendahara HIPPAM meminta mantan sekretaris untuk membantu menyusun LPJ. Permintaan tersebut ditolak tegas oleh mantan sekretaris yang telah mengundurkan diri sejak tahun 2023.

​”Lha wong enak dibagi berdua saja cukup ketua dan bendahara, saya tidak ikut-ikut. Kok tiba-tiba saya diminta bantu bikin LPJ?” ujar mantan sekretaris di hadapan forum, mengungkapkan alasannya mundur karena mencium dugaan permainan tertutup antara ketua dan bendahara.

​Merespons dinamika tersebut, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menyuarakan kecaman keras dan meminta permasalahan ini tidak diselesaikan secara retorika semata.

​”Sebagai Kepala Desa, harusnya bisa mengayomi warganya dengan baik dan mensejahterakan masyarakatnya. Jangan sampai ada keterlibatan kongkalikong dengan pengurus Ketua HIPPAM, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola Pemerintahan Desa Katimoho,” tegas Gus Aulia.

​Gus Aulia menambahkan bahwa LPK-RI akan mengawal proses ini hingga tuntas.

​”Jangan hanya membuat janji. LPJ harus dibuka, diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diusut berdasarkan bukti. Hak masyarakat sebagai pengguna layanan tidak boleh diabaikan. Bilamana nantinya dalam investigasi lanjutan ditemukan bukti fakta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang ikut menikmati anggaran HIPPAM, kami mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaknya secara tegas. Gresik harus aman, kondusif, dan bersih dari koruptor. Jika ada dugaan korupsi, sikat dan brantas sampai ke akar-akarnya!” lanjutnya.

​Sementara itu, Kepala Desa Katimoho yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat bahwa dirinya belum sempat membaca pesan yang dikirimkan. Di sisi lain, pihak Camat Kedamean melalui saluran WhatsApp menyampaikan agar berita ditayangkan secara objektif sesuai fakta di lapangan.

Pihak kecamatan membenarkan bahwa Ketua dan Bendahara HIPPAM telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan menyusun LPJ Keuangan dalam kurun waktu 7 hari ke depan.

​Di akhir pertemuan, Ketua HIPPAM menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disaksikan warga dan jajaran aparat. Pengurus sepakat memberikan batas waktu (deadline) maksimal 7 hari kerja hingga 7 September 2026 untuk menyerahkan LPJ secara transparan.

​Apabila hingga batas waktu yang ditentukan LPJ tidak diserahkan atau ditemukan ketidakabsahan data, pengurus menyatakan siap diproses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

​Masyarakat kini menunggu pembuktian atas keabsahan arus kas, alokasi bantuan pemerintah, hingga legalitas SK Pengangkatan Pengurus HIPPAM periode 2010–2026. LPK-RI bersama awak media menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi menjamin hak-hak konsumen dan transparansi publik. (MLDN/Berdy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *