Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Gandeng Polri, Kemenhut Buka Diklat 583 Polsus Kehutanan TA 2026 di Semarang

×

Gandeng Polri, Kemenhut Buka Diklat 583 Polsus Kehutanan TA 2026 di Semarang

Sebarkan artikel ini

Semarang || JDN –  Guna memperketat perlindungan kawasan hutan nasional dari ancaman kejahatan lingkungan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi menggembleng 583 personel Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan) Tahun Anggaran 2026. Program Pendidikan dan Latihan (Diklat) ini dibuka resmi pada Rabu (19/8/2026) di Lapangan R. Oetomo, Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, Semarang.

​Langkah strategis ini menandai fase perdana dari target besar pemerintah untuk mencetak 6.500 Polisi Kehutanan (Polhut) tangguh, profesional, dan berintegritas tinggi secara bertahap.

​Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) RI, Rohmat Marzuki, S.Hut., menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga bersama Polri merupakan krusial untuk menanggulangi kompleksitas kejahatan lingkungan di lapangan.

​”Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kapolri, Kalemdiklat Polri beserta jajaran, serta Korbinmas Baharkam Polri yang telah memfasilitasi Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kompetensi Polisi Kehutanan,” ujar Rohmat usai memimpin upacara pembukaan.

​Rohmat menekankan agar seluruh lulusan diklat tidak sekadar menguasai teori, tetapi responsif dalam eksekusi penegakan hukum dan menjaga ekosistem kawasan hutan.

​”Setelah pendidikan, Polisi Kehutanan harus mampu menjaga kawasan hutan dan ekosistemnya dengan bekal keterampilan yang telah dipelajari, serta mampu membangun kolaborasi dengan TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.

​Ia menambahkan, program penguatan kapasitas ini selaras dengan instruksi langsung dari Presiden RI. “Ke depan, sesuai arahan Presiden, Kementerian Kehutanan akan mendidik 6.500 Polisi Kehutanan secara bertahap. Untuk itu, kami berharap kerja sama dengan Polri dapat terus diperkuat,” pungkas Rohmat.

​Diklat Polsus Kehutanan Keterampilan Pelaksana Teknis TA 2026 ini menerapkan pendekatan Outcome Based Education (OBE). Melalui metode ini, setiap peserta digembleng selama dua bulan untuk menguasai empat pilar kompetensi utama:

​Integritas, karakter kebangsaan, penegakan HAM, kode etik, serta disiplin tugas. Deteksi dini, patroli, penjagaan, pengawalan, TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara), pengamanan barang bukti, operasi penertiban, regulasi, hingga kemitraan masyarakat. Navigasi darat dan pemetaan, pemeriksaan tumbuhan dan satwa liar (TSL), handling satwa, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penyusunan laporan operasional. Peraturan Baris-Berbaris (PBB), pengenalan senjata api, bela diri Polri, SAR dan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat), halang rintang, serta mountaineering.

​Sementara itu, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., menyatakan bahwa keterlibatan Polri bertujuan memperkuat kesiapan teknis personel saat mengamankan teritorial ekstrem.

​”Polisi Kehutanan tidak cukup hanya memahami aspek kehutanan. Mereka juga harus memiliki kemampuan menghadapi kondisi lapangan, memahami prosedur, menjaga barang bukti, menangani TKP, memiliki kemampuan SAR, serta mampu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” papar Panca.

​Panca menegaskan, pelatihan taktikal ini tidak mengaburkan batas wewenang institusi. 

“Pendidikan ini bukan untuk mengubah kewenangan Polisi Kehutanan, tetapi memperkuat kapasitasnya agar tugas perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan,” terangnya.

​Ia menambahkan bahwa sinergi ini berorientasi pada perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

​”Menjaga hutan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi Kementerian Kehutanan, Polri, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” tegas Panca.

​Kemitraan antara Kementerian Kehutanan dan Polri diproyeksikan tidak berhenti pada diklat dasar, melainkan berlanjut ke jenjang manajerial dan pengembangan kompetensi berspesialisasi tinggi demi mewujudkan kawasan hutan Indonesia yang aman dan lestari. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *