GRESIK || JDN – Seksi Propam Polres Gresik bersama Bidpropam Polda Jawa Timur mengusut tuntas dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum anggota Polsek Duduksampeyan, Brigpol D dan Briptu P. Kedua anggota kepolisian tersebut diduga meminta uang damai hingga puluhan juta rupiah kepada seorang warga Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang dituduh terlibat jaringan judi online (judol).
Kasihumas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif. Penanganan kasus dilakukan secara terpisah antara dugaan pelanggaran disiplin/kode etik anggota dengan dugaan tindak pidana judi online.
“Dua oknum anggota tersebut saat ini sedang menjalani proses penyelidikan dari Sipropam Polres Gresik dan diasistensi oleh Bid Propam Polda Jatim,” kata Iptu Hepi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026), didampingi Kanit Propam IPTU Eriq Panca Nur Patria.
Iptu Hepi menjelaskan, proses pengusutan dugaan etik dan pidana penanganan judi online berjalan beriringan tanpa mengintervensi satu sama lain.
“Terkait dugaan pemerasan sedang didalami Sipropam, dan untuk masyarakat yang terlibat judi online di saat kejadian juga sedang didalami oleh Satreskrim,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (16/8/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Brigpol D dan Briptu P mendatangi rumah seorang warga di Desa Petung dengan dalih mengamankan dugaan keterlibatan aktivitas judi online. Dalam interaksi tersebut, kedua oknum diduga meminta sejumlah uang penyelesaian perkara.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga warga yang bersangkutan mengarahkan kedua oknum polisi itu untuk bermediasi di Balai Desa Petung. Situasi di lokasi sempat memanas lantaran warga mulai berkumpul.
Namun, eskalasi dapat diredam setelah jajaran Polsek Panceng bersama Sipropam Polres Gresik bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan kedua oknum anggota tersebut. Kepolisian memastikan tidak ada aksi pengeroyokan dalam insiden tersebut.
Hingga saat ini, Sipropam Polres Gresik telah memeriksa lima orang saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga masyarakat, guna membuat terang dugaan pelanggaran hukum dan kode etik tersebut. (Berdy/Riyan)














