Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Dugaan Perusakan Lahan dan 41 Pohon Sawit Warga Bukit Makmur, PKN Laporkan PT KMB ke Polres Kotim

×

Dugaan Perusakan Lahan dan 41 Pohon Sawit Warga Bukit Makmur, PKN Laporkan PT KMB ke Polres Kotim

Sebarkan artikel ini

KOTIM || JDN –  Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) ke Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Laporan ini dilayangkan atas dugaan perusakan lahan dan tanaman kelapa sawit milik Iri Suar, petani asal RT 008, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.

​Laporan resmi tersebut diajukan oleh Iri Suar dengan pendampingan langsung dari Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., serta Ketua Tim PKN Kabupaten Kotawaringin Timur, Susilawati.

​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan sebagai wujud komitmen menjaga masyarakat agar tidak berjuang sendirian saat berhadapan dengan kekuatan korporasi besar.

​”Kami mendampingi masyarakat karena negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi persoalan dengan perusahaan hanya dengan kekuatan masing-masing. Kalau ada sengketa atau klaim atas lahan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak dan penggunaan alat berat,” ujar Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Kota Bekasi, Sabtu dini hari (8/8/2026).

​Berdasarkan berkas laporan kepolisian, insiden dugaan perusakan ini pertama kali diketahui oleh Iri Suar pada 22 Juli 2026. Dua unit alat berat jenis traktor diduga memasuki area lahan yang dikuasai oleh pelapor tanpa izin.

​Tindakan sepihak tersebut mengakibatkan sedikitnya 41 batang pohon kelapa sawit produktif milik Iri Suar rusak parah hingga tidak dapat dipanen kembali. Selain merusak tanaman, kegiatan alat berat itu juga mengubah bentang alam seluas kurang lebih 5.000 meter persegi. Lahan digali hingga kedalaman sekitar 6 meter yang membuat area tanah tersebut kehilangan fungsi alaminya.

​Iri Suar menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atau izin tertulis maupun lisan kepada pihak manapun untuk melakukan kegiatan perataan maupun penggalian tanah tersebut. Seluruh peristiwa ini telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman foto, video, serta diperkuat oleh keterangan saksi-saksi di lapangan.

​Sebagai landasan hukum penguasaan fisik, Iri Suar mengantongi Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Makmur Nomor: 140/147/BKM/Pem.des/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

​Dokumen resmi tingkat desa tersebut mengonfirmasi bahwa Iri Suar telah membuka dan menguasai lahan seluas kurang lebih 2 hektare secara mandiri sejak tahun 1981. Di atas lahan tersebut, pelapor menanam kelapa sawit pada tahun 2018 dan terus mengelolanya secara kontinu hingga terjadinya insiden perusakan.

​Patar Sihotang menilai, penguasaan fisik secara menerus dan legalitas administrasi desa yang dimiliki Iri Suar memberikan kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk menuntut keadilan.

​PKN menyayangkan langkah sepihak yang diduga dilakukan oleh korporasi di lapangan. Patar mengingatkan bahwa prinsip rule of law wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk perusahaan berskala besar.

“Kalau memang ada klaim bahwa tanah tersebut masuk dalam areal perusahaan, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan masyarakat berhadapan dengan alat berat. Negara hukum tidak membenarkan penyelesaian persoalan dengan cara main hakim sendiri,” tegas Patar.

​Oleh karena itu, PKN mendesak penyidik Polres Kotim tidak berhenti pada pemeriksaan operator alat berat saja, melainkan mengusut tuntas rantai komando hingga ke level penanggung jawab kegiatan.

​”Jangan hanya berhenti pada operator alat berat. Polisi harus mencari siapa yang memberi perintah. Kalau ternyata kegiatan itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, maka rantai pertanggungjawabannya harus diperiksa,” kata Patar.

​Adapun pihak-pihak yang diminta untuk turut dimintai keterangan meliputi jajaran manajemen PT KMB, manajemen perkebunan di lapangan, mandor, operator alat berat, hingga pihak pendukung lainnya.

​Dalam materi laporannya, PKN meminta kepolisian segera turun ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara komprehensif, memasang garis polisi (police line), mengamankan barang bukti, serta memeriksa rekaman visual, data GPS alat berat, hingga dokumen surat perintah kerja (SPK).

“Kami meminta polisi datang ke lokasi dan melihat sendiri kondisi lahannya. Ukur luas kerusakan, dokumentasikan tanaman yang rusak, periksa kedalaman galian dan periksa alat berat yang digunakan. Jangan sampai fakta di lapangan hilang karena lokasi berubah,” tambah Patar.

​Mengingat peristiwa ini terjadi pada Juli 2026, PKN mendorong penggunaan pasal perusakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengancam setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.

​PKN menegaskan laporan ini dibuat semata-mata demi menegakkan prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), tanpa bermaksud memusuhi entitas bisnis.

“Kami tidak sedang memusuhi perusahaan. PKN hanya meminta agar hukum ditegakkan. Kalau perusahaan benar, buktikan secara hukum. Kalau masyarakat benar, masyarakat juga harus dilindungi. Jangan karena yang berhadapan adalah korporasi besar lalu masyarakat kecil kehilangan keberanian untuk mendapatkan keadilan,” ujar Patar menutup pernyataannya.

​Berdasarkan data publik RSPO, PT Karya Makmur Bahagia (KMB) merupakan entitas perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan terhubung dengan kelompok usaha PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA). Namun demikian, keabsahan struktur kepemilikan dan rantai komando operasional di lokasi sengketa tetap memerlukan pembuktian secara hukum.

​PKN memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kotim. (*).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *