Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Putusan Kasus Hibah PP Al-Ibrohimi Gresik: Majelis Hakim Tipikor Surabaya Vonis 3 Terdakwa 1 Tahun Penjara, Seluruh Aset Disita Wajib Dikembalikan

×

Putusan Kasus Hibah PP Al-Ibrohimi Gresik: Majelis Hakim Tipikor Surabaya Vonis 3 Terdakwa 1 Tahun Penjara, Seluruh Aset Disita Wajib Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 pada Kamis (30/7/2026).

​Sidang perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini memutus tiga orang terdakwa Moh. Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah alias Gus Atho’, dan Muhammad Miftahur Roziq.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinand, S.H., menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan kekeliruan dalam tata kelola penggunaan keuangan negara, namun bukan tindakan yang ditujukan murni untuk meraup keuntungan pribadi.

​Dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan kemaslahatan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik:

Putusan Majelis Hakim: Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 50 hari kurungan. Majelis Hakim memberikan peringatan agar para terdakwa senantiasa berhati-hati dalam mengelola dana negara.

Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp100.000.000,- subsidair 60 hari kurungan, serta beban uang pengganti masing-masing Rp200.000.000,- (subsidair 1 tahun penjara) khusus untuk Terdakwa Gus Rosyid dan Gus Atho’.

​Majelis Hakim memutuskan tidak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Pertimbangan tersebut didasari fakta persidangan bahwa dana hibah senilai Rp400 juta terbukti tidak dinikmati secara pribadi, melainkan dialokasikan untuk alih fungsi aset tanah yang dimanfaatkan nyata oleh Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi.

​Selain memangkas masa hukuman dan meniadakan uang pengganti, Majelis Hakim memerintahkan JPU dan penyidik Kejari Gresik untuk mengembalikan seluruh barang bukti berupa sertifikat, dokumen kepemilikan, serta aset tanah dan bangunan yang sempat disita.

​Rincian aset yang diperintahkan untuk dikembalikan mencakup:

Lahan dan Bangunan Koperasi, Tanah milik Masruroh berukuran 6x 12 meter persegi  di lingkungan PP Al-Ibrohimi yang dibeli oleh Zainur Rosyid/pihak pesantren, yang saat ini berdiri bangunan Koperasi.

Lahan dan Bangunan Bank Lamtabur, Tanah milik Sadad seluas 144 meter persegi yang dibeli oleh pihak pesantren, yang kini difungsikan sebagai bangunan Bank Lamtabur.

Lahan dan Gedung Serbaguna,Tanah 3 kavling milik Zainur Rosyid (Persil No. 6 Kelas S. II No. 4801 di Buku C Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik) yang di atasnya telah berdiri Gedung Serbaguna.

​Selama proses persidangan, ketiga terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum dari DPC PERWADI yang beranggota Markacung, S.H., M.H., Achmad Toha, S.H., M.H., Mashudi, S.H., M.H., Asmari, S.H., Nur Yatim, S.H., M.H., dan Zainul Ma’arif, S.H., S.E.

​Usai persidangan, perwakilan Tim Penasihat Hukum, Markacung, S.H., M.H., memberikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar selama perkara berlangsung.

​”Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim yang berlandaskan asas kemanusiaan dan kemaslahatan. Putusan ini membuktikan secara terang benderang bahwa ketiga klien kami tidak pernah menikmati atau menguntungkan diri pribadi dari dana hibah Pemprov Jatim tersebut. Rumor miring di luar yang menyebutkan klien kami memperkaya diri adalah TIDAK BENAR. Dana tersebut murni dipergunakan untuk pengembangan fasilitas sarana prasarana santri di PP Al-Ibrohimi,” tegas Markacung kepada awak media.

​Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari bagi para pihak untuk menentukan sikap hukum. Pihak JPU Kejari Gresik maupun Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

​”Kami akan berkoordinasi dan berkonsultasi secara intensif dengan pihak keluarga klien untuk menentukan apakah kami akan mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan ini,” tutup Markacung. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *