Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Sengketa Lahan Kupang Segunting Memanas: Waluyo dan Diana Maharani Saling Lapor ke Polrestabes Surabaya

×

Sengketa Lahan Kupang Segunting Memanas: Waluyo dan Diana Maharani Saling Lapor ke Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kini bergulir ke ranah pidana. Dua pihak yang berselisih, Waluyo dan Diana Maharani, saling melaporkan dugaan tindak pidana ke Polrestabes Surabaya.

​Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, Waluyo melayangkan pengaduan masyarakat ke Polrestabes Surabaya dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 975/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 29 Juli 2026.

​Dalam laporan tersebut, Waluyo melaporkan Diana Maharani atas tuduhan pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu, dan penyerobotan tanah. Waluyo mengklaim sebagai ahli waris sah dari almarhum M. Yasin bin Mustakim sekaligus cucu atau ahli waris pengganti dari almarhum Mustakim bin Reboe berdasarkan putusan Pengadilan Agama Surabaya.

​Sebagai pemegang kuasa penuh dari para ahli waris untuk mengurus harta peninggalan tersebut, Waluyo menduga penerbitan sertifikat tanah atas nama Diana Maharani didasari dokumen atau keterangan yang keabsahannya cacat hukum.

​Di sisi lain, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga memproses laporan yang dilayangkan oleh pihak Diana Maharani. Penyidik Unit Idik II/Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menerbitkan Surat Permintaan Keterangan kepada Waluyo terkait dugaan pemalsuan surat, kekerasan terhadap orang atau barang, pengrusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lokasi sengketa pada 17 Juli 2026.

​Penyidik memanggil Waluyo untuk memberikan keterangan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Ruang Unit Idik II Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya guna kepentingan penyelidikan.

​Guna meluruskan dinamika di lapangan, Kuasa Hukum Waluyo, Hendra Sihombing, membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam rekaman video percekcokan di lokasi bukanlah organisasi kemasyarakatan (ormas), melainkan dirinya dan kuasa hukum dari Diana Maharani.

​”Benar, itu adalah saya,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2026).

​Hendra menegaskan bahwa substansi persoalan ini berfokus pada hak kepemilikan, bukan sekadar penguasaan fisik di lapangan.

​”Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh warga dan kami tanpa membawa ormas manapun,” ujar Hendra.

​Ia menambahkan bahwa perkara ini masih dalam koridor proses hukum dan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati mekanisme yang sedang berjalan.

Hendra juga mendorong aparatur pemerintah mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Surabaya agar bersikap netral dan objektif dalam memberikan pelayanan publik.

​”Setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas harus memperoleh pelayanan yang sama tanpa adanya keberpihakan, sembari menunggu kepastian hukum melalui proses yang sedang berlangsung,” tuturnya.

​Hingga saat ini, kedua laporan tersebut berstatus dalam tahap penyelidikan terpisah di Polrestabes Surabaya. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, dokumen pendukung, serta keterangan saksi dari masing-masing pihak guna menentukan kelanjutan perkara sesuai asas praduga tak bersalah. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *