SAMPANG || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Dalam Analisis dan Evaluasi (Anev) Ditresnarkoba Polda Jatim Periode Semester I Tahun 2026, Polres Sampang berhasil memboyong dua penghargaan sekaligus untuk kategori Polres Tipe B.
Penghargaan pertama diraih sebagai Peringkat I dalam kategori Ungkap Kasus dan Jumlah Barang Bukti (BB). Sepanjang Semester I 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Sampang mencatatkan penyitaan barang bukti skala besar, meliputi Narkotika jenis Sabu (SS): 3.227,20 gram (3,2 kilogram), Pil Ekstasi: 46,5 butir, Pil Okerbaya (Obat Keras Berbahaya): 2.556 butir
Tak hanya unggul dalam penyitaan barang bukti, Polres Sampang juga menunjukkan efektivitas tinggi dalam penegakan hukum. Satresnarkoba Polres Sampang sukses meraih Peringkat III se-Jawa Timur untuk kategori Prestasi Penyelesaian Perkara bagi Polres Tipe B.
Tercatat, dari Target Kasus (Case Target/CT) sebanyak 64 perkara, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil merampungkan (Case Clearance/CC) hingga 75 perkara. Capaian ini menghasilkan persentase penyelesaian perkara yang luar biasa, yakni mencapai 117,2 persen.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jatim sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinan Ps. Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., bersama seluruh jajarannya yang dinilai responsif, profesional, dan akuntabel dalam menangani tindak pidana narkotika.
Saat dikonfirmasi mengenai capaian tersebut, Ps. Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan komitmen kolektif seluruh personel di lapangan.
”Capaian ini merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan profesionalisme seluruh personel Satresnarkoba Polres Sampang dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penyelesaian perkara secara optimal,” ujar Iptu Yuda melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menambahkan, penghargaan tersebut sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polres Sampang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sampang.
”Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Sampang untuk terus meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Penghargaan ini selaras dengan upaya
Ditresnarkoba Polda Jatim bersama jajaran dalam meningkatkan penanganan perkara narkotika selama Semester I Tahun 2026,” pungkasnya. (MLDN)














