SUMENEP || JDN – Satreskrim Polresta Sumenep membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di kawasan wisata Pantai Taneros, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Langkah cepat ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas aksi kejahatan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/255/VII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 28 Juli 2026. Korban diketahui bernama Ach. Tajudin, seorang karyawan swasta asal Dusun Gunung, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk, Sumenep.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka berinisial S (33), warga Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Ambunten pada Selasa (28/7/2026) dan langsung digelandang ke Mapolresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah-putih, dokumen kendaraan (fotokopi BPKB dan STNK), rumah kunci kontak, rumah kunci jok, serta satu buah kunci kontak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan.
”Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sumenep. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Agus Rusdiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sumenep turut mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi pidana. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi elemen vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep. (MLDN)














