GRESIK || JDN – Petualangan sindikat penggelapan kendaraan bermotor bermodus sewa (rental) di wilayah Kabupaten Gresik akhirnya terbongkar. Aparat Unit Reskrim Polsek Bungah berhasil meringkus dua dari tiga pelaku penggelapan satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra milik warga Desa Bungah. Akibat aksi kejahatan ini, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp 170 juta.
Aksi kejahatan ini bermula dari transaksi sewa-menyewa kendaraan secara resmi yang kemudian diubah secara sepihak oleh para pelaku menjadi aksi penipuan dan penggelapan terstruktur.
Berdasarkan data resmi kepolisian, peristiwa berawal pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku atas nama M. AM mendatangi kediaman korban, Nur Hasan Efendi, di Dusun Nongkokerep RT 007 RW 003, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
M.A bermaksud menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2026 warna abu-abu metalik (No. Pol: W 1642 DT) selama satu bulan penuh, terhitung sejak 18 April hingga 18 Mei 2026. Karena unit yang hendak disewa belum siap, Alif terlebih dahulu membawa kendaraan lain sebagai jaminan sementara dengan kesepakatan akan ditukar saat unit utama siap.
Sekira pukul 22.00 WIB di hari yang sama, M.A menginformasikan kepada korban bahwa proses penukaran mobil akan dilakukan oleh rekannya, JS. JS kemudian mendatangi teras rumah korban untuk mengambil mobil Daihatsu Sigra tersebut, sementara pelaku lainnya, NS alias Y, bersiaga memantau situasi di mulut gang.
Setelah berhasil menguasai unit, JS dan Y langsung melarikan mobil tersebut menuju Surabaya. JS diketahui telah menjalin komunikasi rahasia via Facebook dengan seorang penadah bernama RJP di kawasan Tandes, Surabaya.
Di rumah penadah di kawasan Karangpoh, Tandes, Surabaya, JS bersama MA membuat surat pernyataan gadai atas mobil rental tersebut senilai Rp 30.000.000,- dengan nilai tebusan Rp 33.000.000,-. Uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi dua, Y menerima bagian sebesar Rp 19.800.000,- sementara JS membawa pulang sisa uang sebesar Rp 10.200.000,-.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungah, AKP Suhari, S.H., menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT.Unitreskrim/Polsek Bungah/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026.
“Para pelaku menggunakan modus operandi menyewa kendaraan dalam kurun waktu panjang, lalu secara terencana memindah tangankan atau menggadaikannya kepada pihak lain tanpa hak demi keuntungan pribadi. Dua tersangka yakni JS dan NS alias Yanto sudah kami amankan di Mapolsek Bungah untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pelaku MAAM saat ini resmi berstatus DPO dan dalam pemburuan tim buser,” tegas AKP Suhari, S.H.
Sementara itu, korban penggelapan, Nur Hasan Efendi, mengungkapkan rasa kecewa dan kerugian berat yang dialaminya akibat perbuatan para tersangka.
“Awalnya saya percaya karena disewa resmi selama satu bulan dan ada kuitansi dari Hello Kitty Rental. Namun setelah kendaraan ditukar dan dibawa, keberadaannya mulai tidak jelas. Saya mengalami kerugian sekitar Rp 170 juta. Saya berharap pihak kepolisian menindak tegas para pelaku dan mengembalikan unit milik saya,” ujar Nur Hasan Efendi.
Saksi kunci di lokasi kejadian, Khoirul Amin (44), membenarkan adanya proses serah terima kendaraan malam itu.
“Saya melihat sendiri proses penukaran kendaraan di teras rumah korban. Johan yang mengambil unit Daihatsu Sigra tersebut, sementara ada satu orang lagi yang menunggu di gang masuk. Kami tidak menyangka kalau ternyata mobil itu langsung dilarikan ke Surabaya malam itu juga,” ungkap Khoirul Amin.
Dari hasil penangkapan, Unit Reskrim Polsek Bungah berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain 1 Bendel Fotocopy BPKB Daihatsu Sigra 2026 Abu-abu Metalik a.n. Iis Sudarni berlegalisir dari PT Mandiri Utama Finance. 1 Lembar Kuitansi Merah dari Hello Kitty Rental atas nama penyewa M. Alif Anhar Maulana. 1 Unit HP Oppo F7 Warna Biru (IMEI terlampir) dengan nomor SIM Card 085608650892. 1 Lembar Surat Pernyataan Gadai kendaraan Daihatsu Sigra No. Pol W 1642 DT.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf (c) KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Saat ini, pihak Polsek Bungah tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Pihak kepolisian juga mengimbau warga dan pemilik usaha rental kendaraan agar lebih waspada terhadap modus serupa. (Berdy/Pungky)














