PAMEKASAN || JDN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan tengah memburu pengemudi minibus warna hitam yang melarikan diri usai terlibat kecelakaan tabrak lari di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (22/7/2026) malam sekira pukul 19.53 WIB.
Insiden tersebut melibatkan minibus misterius (Mr. X) dengan sepeda motor bernomor polisi M 6517 AQ yang dikendarai oleh Subaidi (50), warga Dusun Nyalaran, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan terjadinya insiden lalu lintas tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas telah turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak lari di Jalan Raya Nyalaran pada Rabu malam. Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan telah mendatangi TKP, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mengidentifikasi pengemudi minibus tersebut,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan hasil olah TKP awal dan keterangan para saksi di lokasi, peristiwa bermula ketika minibus hitam melaju dari arah selatan menuju ke utara. Saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang berhati-hati hingga kendaraannya melambung terlalu jauh ke sisi kanan jalan.
Pada saat yang bersamaan, melaju sepeda motor yang dikendarai Subaidi dari arah berlawanan (utara ke selatan). Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan keras pun tidak terelakkan.
Bukannya menghentikan laju kendaraan untuk memberikan pertolongan, pengemudi minibus justru tancap gas dan melarikan diri dari TKP.
Padahal, kondisi lalu lintas saat kejadian terbilang sedang, cuaca cerah malam hari, pandangan bebas, serta kondisi jalan lokal beraspal lurus.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, Subaidi (50), mengalami sejumlah luka dan langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis. Kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan roda dua milik korban ditaksir mencapai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Menanggapi tindakan tidak bertanggung jawab tersebut, pihak kepolisian memberikan imbauan tegas agar pelaku segera menyerahkan diri.
”Kami mengimbau kepada pengemudi kendaraan minibus hitam yang terlibat kecelakaan untuk secara kooperatif menyerahkan diri ke Satlantas Polres Pamekasan. Kami juga memohon bantuan kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, atau memiliki rekaman CCTV/dashcam di sekitar lokasi kejadian agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penyelidikan,” tegas IPDA Yoni.
Saat ini, kasus kecelakaan tabrak lari tersebut ditangani sepenuhnya oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan guna pengusut lebih lanjut. (*)














