GRESIK || JDN – Pelarian dua bandit spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan pekerja proyek di wilayah perbatasan Gresik dan Surabaya akhirnya kandas. Unit Reskrim Polsek Menganti, Polres Gresik, resmi menahan dua pria paruh baya setelah terbukti menggasak mesin diesel di sebuah proyek Jalan Raya Sidomulyo, Dusun Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut berinisial AF alias Alung (42), warga Bulak Banteng Kidul, Surabaya, dan DS (43), warga Kalilom Lor Indah, Kenjeran, Surabaya.
Kapolres Gresik melalui Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang memang telah menjadi target operasi (TO) jajarannya tersebut.
”Benar, kami telah mengamankan dua pelaku pencurian mesin diesel yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polsek Menganti. Saat ini keduanya tengah menjalani proses penyidikan intensif,” tegas AKP Arif Rahman saat dikonfirmasi, Kamis (16/07/2026).
Aksi kejahatan kedua tersangka ini terungkap menyusul laporan resmi dari korban, Mas Addy Setiawan (42), warga Menganti yang kehilangan mesin diesel di area proyek miliknya pada 11 Juli 2026 lalu (LP/B/20/ VII / 2026/ SPKT/POLSEK MENGANTI/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR).
Pelarian kedua pelaku terhenti ketika mereka melintas di kawasan hukum Pabean Cantikan, Surabaya. Gerak-gerik keduanya yang mencurigakan saat membonceng mesin diesel langsung memantik kewaspadaan petugas kepolisian yang tengah bersiaga.
Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya yang sedang menggelar patroli presisi langsung menghentikan laju sepeda motor pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial.
”Saat digeledah di kawasan Pabean Cantikan, petugas menemukan satu unit mesin diesel hasil curian serta beberapa alat kejahatan, termasuk kunci T yang biasa digunakan untuk merusak rumah kontak motor,” jelas AKP Arif Rahman.
Setelah sempat diamankan di Polsek Pabean Cantikan untuk pemeriksaan awal, kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dilimpahkan ke Mapolsek Menganti mengingat tempat kejadian perkara (TKP) utama berada di wilayah hukum Polres Gresik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa mesin diesel tersebut merupakan hasil jarahan dari sebuah proyek di wilayah Menganti, Gresik. Mereka sengaja memanfaatkan kelengahan penjaga proyek sebelum akhirnya mengangkut barang curian tersebut menuju arah Surabaya.
Kendati kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Menganti tidak lantas berpuas diri. Polisi menduga kuat bahwa kedua pria ini merupakan bagian dari sindikat pencurian yang kerap menyasar peralatan proyek dan kendaraan bermotor di wilayah perbatasan Gresik-Surabaya.
”Kami masih terus mendalami kasus ini. Penyidik tengah melakukan pengembangan untuk melacak apakah ada TKP lain yang pernah disasar oleh kedua tersangka di luar wilayah Menganti. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga kondusifitas masyarakat,” pungkas AKP Arif Rahman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (Berdy/Pungky)














