SIDOARJO || JDN – Polresta Sidoarjo melalui Polsek Candi bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Jawa Timur.
Dipimpin langsung oleh jajaran Kanit Reskrim, Kanit Lantas, Kanit Provos, serta personel patroli Polsek Candi, petugas langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak mendapati adanya aktivitas perjudian maupun kerumunan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di area tersebut, polisi juga tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada praktik pidana perjudian.
Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, pemilik lokasi membantah adanya praktik perjudian. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan kontes atau istilah lokalnya “
ngabar ayam Bangkok. Kegiatan ini biasa dilakukan oleh para peternak untuk menunjukkan kualitas ayam peliharaan mereka kepada calon pembeli, bukan untuk ajang taruhan.
Kendati tidak ditemukan unsur pidana, petugas kepolisian tetap mengambil tindakan preventif. Petugas memberikan imbauan tegas kepada pemilik lokasi dan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum atau mengarah pada perjudian demi menjaga kondusifitas lingkungan.
Kapolsek Candi, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menegaskan bahwa Polsek Candi akan selalu bertindak cepat dan profesional dalam memverifikasi setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
”Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Setiap laporan akan kami cek dan tindak lanjuti,” ujar Kompol Septiawan.
Ia juga mengimbau masyarakat luas agar tetap menaati aturan dan menghindari kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
Langkah taktis yang dilakukan oleh Polsek Candi ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif berdasarkan fakta riil di lapangan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. (MLDN)














