GRESIK || JDN – Kasus dugaan penggelapan uang pribadi milik perangkat desa mencuat ke publik. Lilik Tri Riscanti, seorang perangkat desa aktif di Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, diduga menjadi korban penipuan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) setempat. Total kerugian personal yang dialami korban ditaksir mencapai kisaran Rp80 juta.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 silam saat Desa Jombangdelik mengikuti Lomba Desa Tingkat Provinsi Jawa Timur. Kala itu, Kepala Desa Jombangdelik yang tengah menjabat, Sunarti, menunjuk Lilik Tri Riscanti sebagai kader penghijauan. Demi menyukseskan kompetisi tersebut, korban diminta menalangi kebutuhan intervensi lapangan menggunakan dana pribadinya terlebih dahulu.
”Saya diminta meminjamkan dana pribadi untuk membeli tanaman buah, sayur, bunga, cat, hingga tulisan styrofoam untuk masing-masing kampung. Total uang saya yang keluar saat itu mencapai Rp 32.500.000,” ungkap Lilik saat memberikan keterangan, Senin (15/6).
Suntikan modal pribadi dari korban berbuah manis, Desa Jombangdelik akhirnya keluar sebagai pemenang lomba. Pada tahun 2019, hadiah pemenang sebesar Rp7.500.000 cair, dengan nominal bersih Rp6.750.000 setelah dipotong pajak serta akomodasi pengambilan.
Persoalan mulai timbul ketika korban menyerahkan uang hadiah tersebut kepada Kepala Desa yang baru menjabat, Sudarman. Saat Lilik menagih pengembalian uang pribadinya sebesar Rp32,5 juta, Kades Sudarman berdalih baru akan menggantinya jika korban menyerahkan rincian nota belanja.
”Nota dan rincian belanja sudah saya serahkan semua bersamaan dengan penyerahan uang hadiah lomba. Tapi uang saya tidak pernah dibayarkan dan hanya dijanjikan terus sampai sekarang,” tambah Lilik dengan nada kecewa.
Beban kerugian korban kian membengkak setelah ia kembali diminta melakukan talangan dana untuk beberapa keperluan instansi desa lainnya, antara lain Perbaikan Fasilitas Desa, Dana pribadi sebesar Rp4.700.000 untuk perbaikan pilar lomba desa tahun 2018. Talangan Material Bangunan, Pada tahun 2020, atas perintah Kades Sudarman melalui perantara bernama Dasuki, korban diminta melunasi utang material di toko galangan sebesar Rp43.000.000. Korban dijanjikan pelunasan bertahap dengan pembayaran awal minimal Rp20.000.000, namun realisasinya nihil.
Sampai berita ini diturunkan, Lilik Tri Riscanti mengaku belum mendapatkan kepastian maupun iktikad baik dari pihak Kades Sudarman maupun Dasuki terkait penyelesaian hak piutang tersebut.
Merespons aduan perangkat desa tersebut, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) turut mengambil langkah penanganan. Perwakilan LPKAN, Chamim Putra Ghafoer, menyatakan bahwa pihaknya kini mulai turun tangan melakukan investigasi mendalam atas sengkarut di Desa Jombangdelik.
LPKAN mengendus adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melintasi ranah utang-piutang individu. Lembaga pengawas ini berkomitmen untuk mengusut sejumlah proyek infrastruktur serta pengadaan di Desa Jombangdelik yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Kuat dugaan, laporan realisasi anggaran tersebut dimanipulasi atau bersifat fiktif. (Bersambung..














