Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Siasat Selundupkan Sabu dalam Mobil Mainan Anak di Camplong Digagalkan Polisi

×

Siasat Selundupkan Sabu dalam Mobil Mainan Anak di Camplong Digagalkan Polisi

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang bersama personel Polsek Camplong berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pengedar beserta belasan gram barang bukti yang disembunyikan dengan modus unik.

​Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Sejati, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AL, warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar dalam jaringan ini.

​Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan di lapangan. Saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan paket sabu yang dikemas dan disamarkan secara cerdik.

​”Petugas di lapangan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan menggunakan berbagai pembungkus untuk mengelabui petugas, termasuk memanfaatkan mainan anak,” ujar keterang resmi pihak penyidik Satresnarkoba Polres Sampang dalam laporan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).

​Dari tangan tersangka AL, polisi menyita barang bukti utama berupa dua buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat kotor sekitar ± 10,87 gram dan ± 1,25 gram, dengan total keseluruhan mencapai ± 12,12 gram beserta pembungkusnya.

​Guna menyamarkan barang haram tersebut, pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi, yakni membungkus sabu dengan tisu putih, sobekan plastik hitam, serta lakban berwarna bening dan oranye. Paket tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merk Menara.

​Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil listrik mainan merk Exotic berwarna putih-hitam yang diduga kuat menjadi media atau alat bantu pelaku dalam melancarkan aksi penyelundupan ini. Satu unit ponsel pintar merk Vivo Y17s warna biru milik pelaku turut disita sebagai alat komunikasi transaksi.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ke dalam proses hukum formil guna membongkar jaringan yang lebih luas.

​”Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang dan perkaranya telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kami terus mendalami dari mana asal barang haram tersebut dan ke mana saja alirannya,” tambah pihak Satresnarkoba Polres Sampang.

​Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

​Berdasarkan aturan hukum yang disangkakan tersebut, tersangka AL kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama hingga 12 tahun penjara. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *