PASURUAN || JDN – Koalisi Civil Society Pasuruan menegaskan berkomitmen mengawal ketat pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penjaringan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini diduga menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Kraton.
Koalisi yang dimotori oleh Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan Raya, Erik, bersama Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjatuhkan sanksi tegas jika oknum tersebut terbukti bersalah.
Menurut Erik, dugaan praktik pungli dalam seleksi perangkat desa ini telah mencederai prinsip birokrasi yang bersih dan merusak muruah pelayanan publik.
”Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. ASN adalah pelayan masyarakat yang digaji oleh rakyat, sehingga harus memberikan teladan dan menjalankan tugas secara profesional,” tegas Erik saat memberikan keterangan kepada media.
Sebagai langkah konkret dalam mengawal Laporan Informasi/Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah dilayangkan, Erik mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathur, guna mempertanyakan progres penanganan kasus.
Merespons desakan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathur, memastikan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap oknum yang bersangkutan tengah berjalan.
”Sedang proses, Mas. Yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan. Nanti setelah diperiksa semua saya sampaikan,” kata Fathur saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Pernyataan dari pihak BKPSDM ini menjadi sorotan serius Koalisi Civil Society Pasuruan. Mereka berharap instansi penegak disiplin ASN tersebut dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif tanpa ada upaya tebang pilih.
Koalisi menilai penegakan regulasi terhadap ASN yang melanggar aturan sangat krusial demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pasuruan.
Saat ini, masyarakat luas tengah menunggu hasil investigasi resmi serta sanksi konkret yang akan dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran di Desa Jeruk terbukti secara hukum. (MLDN)














