Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Tipu Korban Rp600 Juta Modus Lolos Polri dan PNS, Pria Asal Sumenep Diringkus Polisi

×

Tipu Korban Rp600 Juta Modus Lolos Polri dan PNS, Pria Asal Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Satreskrim Polres Sampang meringkus seorang pria berinisial AS, warga Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. AS ditangkap atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

​Akibat aksi penipuan ini, korban yang diketahui berinisial MM, warga Kabupaten Sampang, mengalami kerugian fantastis hingga mencapai Rp600 juta.

​Kasus ini bermula pada Juni 2021 lalu. Awalnya, pelaku AS mendatangi rumah korban dengan maksud membeli burung merpati. Namun, dua bulan pasca-pertemuan tersebut, pelaku mulai melancarkan siasatnya dengan menawarkan jalur khusus penerimaan Bintara Polri kepada korban.

​Untuk meyakinkan korban, AS mengklaim memiliki akses program khusus dari salah satu anggota DPR RI. Program tersebut diklaim sebagai kuota yang diperuntukkan bagi warga asli Kabupaten Sumenep. AS kemudian mematok tarif sebesar Rp70 juta per orang agar bisa lolos menjadi anggota korps baju cokelat tersebut.

​Tergiur dengan janji manis pelaku, korban MM akhirnya mendaftarkan tiga anggota keluarganya, dua keponakan istri dan seorang adik iparnya dengan total pembayaran tahap awal sebesar Rp210 juta yang diserahkan secara bertahap.

​Tak puas sampai di situ, saat proses pembayaran pertama masih berjalan, AS kembali menawarkan “jalur belakang” untuk menjadi PNS dengan tarif Rp160 juta. Korban yang telanjur percaya kemudian mendaftarkan istrinya.

​Seiring berjalannya waktu, tanpa disadari total uang yang telah disetorkan korban kepada pelaku membengkak hingga mencapai kurang lebih Rp600 juta.

​Namun, janji tinggal janji. Kelulusan anggota Polri maupun PNS yang dinanti tak kunjung terealisasi. Setiap kali ditagih, pelaku selalu berkilah dan meminta korban bersabar.

AS bahkan berdalih bahwa proses seleksi berada di bawah kewenangan Mabes Polri, serta sempat mengklaim adanya perubahan jalur penerimaan dari Bintara menjadi Akademi Kepolisian (Akpol).

​Sadar telah menjadi korban penipuan karena tidak ada kepastian dan pelaku terus mengumbar janji palsu saat diminta mengembalikan uang, MM akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Sampang.

​Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang di kediamannya.

​”Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan korban bisa meluluskan anggota keluarganya menjadi anggota Polri dan PNS dengan meminta sejumlah uang secara bertahap,” ujar IPTU Nur Fajri Alim, Selasa (2/6/2026).

​IPTU Nur Fajri menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. AS diringkus di wilayah Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

​”Saat itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

​Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya ​31 lembar bukti transfer bank, ​1 eksemplar rekening koran periode 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2023, ​2 lembar surat pernyataan pembayaran.

​Atas tindakan kriminalnya, AS kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *