Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah, Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Kediri Kota

×

Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah, Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Kediri Kota

Sebarkan artikel ini

KEDIRI || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang meresahkan masyarakat di wilayah Kediri Raya. Seorang pelaku berinisial S (40), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diringkus setelah teridentifikasi beraksi di 13 lokasi berbeda lintas kabupaten.

​Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku bergerak mobile menggunakan sepeda motor untuk memetakan sasaran potensial.

​”Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, lalu berpindah mencari target berikutnya,” ujar AKBP Anggi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, aksi kejahatan S tidak hanya berpusat di Kota Kediri. Tersangka diketahui telah mengacak-acak 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung. Target utamanya adalah uang tunai serta barang berharga elektronik yang ditinggalkan pemilik di dalam kabin kendaraan.

​Total kerugian material yang dialami para korban dari serangkaian aksi S diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta. Mirisnya, pengakuan mengejutkan datang dari mulut tersangka saat diinterogasi penyidik.

S mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut demi membiayai kecanduan judi online. Sebagian besar uang hasil jarahannya pun dipastikan telah amblas di meja judi digital.

​Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beroperasi, sisa uang tunai hasil curian, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus yang dirancang untuk memecahkan kaca mobil dengan cepat tanpa suara bising.

​Berkaca dari kasus ini, AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di area publik.

​”Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir, guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kediri Kota. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *