SURABAYA || JDN – Penyidikan kasus dugaan penculikan, perampasan kemerdekaan, dan pemerasan yang ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terus menggelinding. Polisi kembali meringkus dua tersangka baru yang berperan membantu pelaku utama menyembunyikan korban sekaligus menjalankan skenario pemerasan.
Kedua tersangka baru tersebut adalah A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38). Keduanya merupakan warga Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang telah ditahan sebelumnya, yakni L.A. dan N.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penculikan terhadap korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya. Korban kemudian dibawa dan disekap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Blora.
”Bermula ketika korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, disekap dan disembunyikan di kontrakan yang berada di Blora, Jawa Tengah,” tutur AKBP Edy kepada wartawan di Surabaya, Selasa (2/6/2026).
Selama masa penyekapan di Blora, korban K.C. benar-benar diisolasi dari lingkungan sosial dan kehilangan kemerdekaannya.
”Selama berada di kontrakan tersebut, korban disebut tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar. Korban juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas bebas di luar rumah kontrakan, bahkan pintu rumah dalam kondisi terkunci dari luar,” kata AKBP Edy.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka A.J.S. dan U.M.T.S. sengaja dipekerjakan oleh L.A., yang merupakan otak atau pelaku utama dari aksi kejahatan ini. Kedua tersangka baru tersebut mendapatkan imbalan finansial atas perannya.
”Penculikan tersebut dilakukan atas arahan dari tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. yang mendapat imbalan untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari korban selama masa penyembunyian,” terang AKBP Edy.
Menurut mantan Kapolres Sumenep tersebut, fakta ini menjadi bukti kuat bahwa korban telah mengalami perampasan kemerdekaan fisik dalam rentang waktu yang cukup lama.
Tidak hanya bertindak sebagai penjaga, A.J.S. dan U.M.T.S. juga disinyalir ikut terlibat dalam mematangkan skenario jahat yang dirancang oleh L.A. untuk memeras keluarga korban.
”Tidak hanya membantu menyembunyikan korban, kedua tersangka juga diduga ikut terlibat dalam penyusunan skenario yang dibuat oleh pelaku utama,” jelas AKBP Edy.
Dalam skenario tersebut, tersangka L.A. bertindak seolah-olah sebagai penagih utang (debt collector). L.A. mengklaim dan mengintimidasi keluarga korban dengan menyebut bahwa anak korban memiliki kewajiban finansial atau utang yang harus segera dilunasi.
Modus ini sengaja dipakai untuk membangun tekanan psikologis yang berat agar pihak keluarga ketakutan dan segera mengirimkan uang.
Untuk meyakinkan pihak keluarga sekaligus mengaburkan jejak, para pelaku bahkan sempat memindahkan lokasi penyekapan korban ke luar kota.
”Bahkan dalam prosesnya, korban sempat dibawa dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang,” ungkap AKBP Edy.
Ia menilai seluruh rangkaian kejahatan ini dilakukan secara terencana, rapi, dan terstruktur dengan pembagian peran yang jelas di antara para pelaku. AKBP Edy juga menegaskan bahwa L.A. merupakan aktor intelektual di balik kasus ini.
”Kami meyakini bahwa L.A. memiliki peran sentral sebagai pengendali dan perancang utama rangkaian tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Dalam operasi penangkapan kedua tersangka di Jawa Tengah, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menyita sejumlah barang bukti digital. Di antaranya adalah satu unit telepon seluler merek Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S., serta satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S. Perangkat komunikasi ini diduga kuat digunakan para tersangka untuk berkoordinasi selama menyekap korban.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
”Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh,” pungkas AKBP Edy.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan terancam dijerat pasal berlapis terkait penculikan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penipuan dan penggelapan. (MLDN)














