SAMPANG || JDN – Lengah sedikit, petaka tiba. Kalimat ini menggambarkan nasib apes yang menimpa Fadli (43), seorang wiraswasta asal Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Sepeda motor Honda Beat miliknya raib digondol maling saat ditinggal mencari rumput di area persawahan desa setempat.
Polres Sampang bergerak cepat merespons laporan korban. Tidak butuh waktu lama, korps baju cokelat tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (30), warga Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang, yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian tersebut.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Peristiwa kriminal ini terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
”Benar, personel lapangan telah mengamankan seorang pria berinisial H atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kecamatan Banyuates. Pelaku mengambil kesempatan saat korban sedang lengah,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan persnya, Jum’at (29/05/2026).
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, aksi pencurian ini terbilang nekat namun memanfaatkan keteledoran korban. Siang itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi L 4879 PD di pinggir sawah. Sayangnya, korban pergi begitu saja tanpa mencabut kunci kontak dari tempatnya.
”Korban kemudian berjalan kaki menuju tegalan (ladang) untuk mencari rumput. Selang tidak lama, korban mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan dari kejauhan,” kata Kasi Humas.
Mendengar suara mencurigakan, korban bergegas kembali ke tempat parkir. Namun, motor kesayangannya sudah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang tidak ia kenal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Banyuates.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Terduga pelaku berinisial H akhirnya berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan berarti.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Saudara H telah mengakui semua perbuatannya. Ia membenarkan bahwa pada bulan April lalu, sekitar pukul tiga sore, dirinya telah melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam di wilayah Desa Tlagah,” tambah AKP Eko Puji Waluyo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hitam beserta kunci kontaknya, serta lembar STNK dan buku BPKB asli milik korban.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk menuntaskan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku H kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (MLDN)














