Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Bekuk Dua Pelaku Curanmor Lewat Rekaman CCTV

×

Kurang dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Bekuk Dua Pelaku Curanmor Lewat Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban, polisi berhasil membekuk dua pelaku yang teridentifikasi melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

​Pengungkapan kilat ini didasarkan pada Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Gresik Kota, Polres Gresik, tertanggal 27 Mei 2026.

​Kedua tersangka yang kini telah diamankan berinisial AEN (24) dan AS (17). Keduanya merupakan warga Jalan Dr. Wahidin SH, Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Berdasarkan rekam jejak kepolisian, tersangka AS diketahui merupakan seorang residivis untuk kasus pencurian serupa.

​Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa aksi kriminal ini menimpa Hanif (43), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

​Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Kejadian bermula saat istri korban, Setyowati, baru saja pulang dan memarkir sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2001 bernomor polisi W-2593-MU di depan rumahnya.

​”Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah,” ujar Iptu Kevin saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

​Sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang hendak menggunakan sepeda motor tersebut mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat. Sadar menjadi korban kejahatan, Hanif langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Gresik Kota.

​Merespons laporan korban, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung diterjunkan untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar area hilangnya motor. Langkah taktis ini membuahkan petunjuk krusial yang mengarah pada keterlibatan tersangka AS.

​Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil menghadang kedua tersangka saat sedang mengendarai motor hasil curian tersebut di kawasan Jalan Panglima Sudirman.

​Untuk mengelabui petugas di lapangan, pelaku sempat mengubah warna bodi sepeda motor korban dari warna asli biru menjadi hitam. Namun, modus tersebut berhasil dibongkar petugas setelah melakukan pencocokan fisik kendaraan.

​”Upaya (mengelabui) tersebut gagal setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban,” jelas Iptu Kevin.

​Iptu Kevin menegaskan bahwa rekam jejak digital dan kriminal kedua pelaku menunjukkan mereka bukan pemain baru di dunia kejahatan jalanan.

​”Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa atau curanmor,” tegasnya.

​Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

​Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolsek Gresik Kota mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar memperketat keamanan kendaraan pribadi mereka saat diparkir, terutama di area terbuka.

​”Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” tutur Iptu Kevin.

​Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap aktif dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan dapat ditujukan melalui layanan Lapor Cak Rama via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 atau melalui Call Center Kepolisian 110. (MLDN/Berdy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *