Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polda Jatim Ringkus Sindikat Skema Segitiga Lintas Provinsi, 11 Tersangka Diamankan

×

Polda Jatim Ringkus Sindikat Skema Segitiga Lintas Provinsi, 11 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online) berskala besar dengan modus operandi skema segitiga jual beli mobil. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka di tiga lokasi berbeda: Kediri, Batam, dan Samarinda.

​Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang kian meresahkan masyarakat.

​”Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

​Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, membeberkan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan korban pada Februari 2026. Korban yang berniat membeli mobil Toyota Innova melalui Facebook Marketplace terjebak dalam skema manipulatif para pelaku.

​Modus skema segitiga ini bekerja dengan cara ​Manipulasi Iklan,  Pelaku mencuri data/foto iklan asli milik penjual, lalu memposting ulang di platform lain dengan harga menggiurkan. Pelaku memposisikan diri sebagai perantara, mempertemukan pembeli dengan penjual asli secara fisik tanpa membiarkan keduanya berkomunikasi mengenai harga atau rekening tujuan. Pelaku meyakinkan korban untuk mentransfer uang ke rekening yang telah mereka siapkan, bukan ke rekening penjual asli.

​”Korban mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta dari total kesepakatan Rp315 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” jelas Kombes Pol Bimo. Begitu dana masuk, pelaku langsung memutus komunikasi dan memblokir kontak korban.

​Penyelidikan mendalam membawa petugas pada jaringan pengepul rekening di Kediri, yang kemudian berkembang hingga ke Batam dan Samarinda. Dari 11 tersangka, satu orang berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga kuat sebagai otak perekrut sekaligus penghubung antaranggota sindikat. AF diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

​”Para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” tambah Bimo. Berdasarkan data sementara, sindikat ini diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan.

​Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti mewah dan alat kejahatan, di antaranya ​2 unit mobil dan 1 unit motor Kawasaki Ninja ZX250. ​30 unit telepon genggam (ponsel). ​Rekening koran serta berbagai atribut perbankan.

​Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

​Menutup keterangannya, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada. 

“Jangan mudah percaya pada harga di bawah pasar dan pastikan melakukan verifikasi rekening serta identitas penjual sebelum melakukan transaksi besar di media sosial,” pungkasnya.

​Pihak penyidik kini tengah menelusuri aliran dana (follow the money) untuk mengungkap potensi korban lain di seluruh Indonesia. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *